Oleh: Riswanda PhD
Menyambut baik ketuk palu Permendikbudristek 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, Kabinet Indonesia Maju mengikhtiarkan Diskusi Panel.
Perbincangan diantaranya menghadirkan Menteri Dikbud-Ristek, Menteri PPPA, Menteri Agama, Ketua Komnas Perempuan dan termasuk keterwakilan Pakar dan Kelembagaan Komunitas. Kombinasi kerja tertata menghasilkan rumusan dan penerapan kebijakan publik. Tampaknya yang dibutuhkan adalah sebuah kontemplasi — permenungan terhadap respon awal publik menyoal pilihan kata ‘paksaan’, ‘tanpa persetujuan’, ‘dengan persetujuan’.
Kenapa dikatakan seperti itu? Akuratco (2021) mencuatkan drama menegarkan seks bebas sebagai ramalan dampak lalai olah kalimat dalam Permendikbud-ristek PPKS. Kepekaan yang wajar sebetulnya, mengingat kedaruratan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Komnas Perempuan (2021) membuku 27 persen kasus pengaduan kekerasan seksual lembaga pendidikan terjadi di perguruan tinggi. Meskipun, cetak tebal semestinya ada pada 63 persen korban tidak melaporkan (Survei Kemdikbud 2020). Kenapa seperti itu?
Kampus seharusnya menjadi ruang ‘inspiring achievement’, pendorong capaian, wahana menubuhkan prestasi inspiratif (seperti moto salah satu Universitas terkemuka di Australia Selatan).
Amat disayangkan jika kemudian disibukkan oleh katakanlah bacaan klasik dan karakter pemikiran tempurung kelapa. Kampus tentunya harus dipastikan bebas dari perilaku-perilaku menyimpang, termasuk kasus-kasus kekerasan seksual. Kampus setidaknya mampu menjadi panutan perilaku sosial dan guru masyarakat.
Tempat aman dimana penangkisan dan penindakan kasus-kasus sejenis kekerasan seksual, termasuk rehabilitasi korban maujud, dan bukan hanya kefasihan aturan tertulis. ‘Kampus merdeka dari kekerasan seksual’ seperti yang didengungkan Kemendikbud-ristek layak mendapat apresiasi. Adapun ketidakpahaman publik mengenai ‘sexual consent’ merupakan pekerjaan rumah selanjutnya.
Rapecrisis England & Wales (2021) menjabarkan ‘consent’ atau persetujuan pada pemahaman bahwa setiap individu berhak menolak aktivitas-aktivitas seksual, dilakukan oleh individu lain, yang tertuju pada dirinya. Namun, berhak juga menyetujui aktivitas tersebut. Bunyi kalimat kontroversial ‘dengan persetujuan’ dan ‘tanpa persetujuan’ korban, sederhananya seperti itu, beberapa kalimat dalam Permendikbud-Ristek PPKS terdengar sehaluan definisi di atas.
Pertanyaan selanjutnya, apakah pemahaman konteks sosial-budaya Indonesia dimana kebijakan ini diterapkan juga sebangun? Sebab, jangan-jangan ‘consent’ tadi cenderung dilekatkan pada mitos dimana justru korban kekerasan seksual seolah menanggung kesalahan. Tidak melawan, tidak berteriak dan tidak berusaha kabur terkadang menjadi indikator menggelikan dimana kasus dianggap tidak (jadi) tergolong tindak kekerasan seksual.
Lebih lagi, jika kemudian persepsi keliru muncul mengait bahwa pelaku kekerasan pernah menjadi korban tindakan itu sendiri semasa kanak-kanak, pengaruh narkoba, dan atribut label sosial yang mungkin dilekatkan pada korban, atau bahkan pelaku. Artinya, penguatan inovasi kebijakan Permendikbud-Ristek PPKS ini penting menegaskan ‘zero-tolerance’. Kasus dapat menimpa siapa saja, dan pelaku dapat berasal dari latar belakang ekonomi, etnisitas, rasial, usia dan kelompok komunitas manapun.
Bijaksana, jika pengarusutamaan jender juga tersisip dalam edukasi kebijakan ini pada publik. Meski di banyak kasus korban adalah perempuan dan pelaku adalah laki-laki, bisa saja di kasus tertentu tindak kekerasan juga dilakukan oleh perempuan terhadap pria, perempuan pada perempuan lain, atau dilakukan sekelompok multi jender pada anak-anak sebagai korban.
Hendaknya layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 oleh Kemen PPPA RI berjejaring dengan layanan serius yang sama di ranah perguruan tinggi. Sehingga, layanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban bukan lagi menjadi pemeo asing.
Tetapi menjadi jangkauan tangan nyata intervensi pemerintah di domain masyarakat, sekaligus mencorakkan tolak ukur capaian respon dan solusi Permendikbud-Ristek PPKS ke depan. Dua tahun lalu, Tirtoid (2019) mendokumentasikan testimoni kekerasan seksual, terdiri dari 174 penyintas, 79 kampus, 29 Kota. Artinya, penyebutan pandemi bagi kasus kekerasan seksual di Kampus oleh Menteri Dikbud-Ristek (Tempo 2021) bukan hanya seloroh.
Penulis adalah akselerator kebijakan, Associate Professor bidang Analisis Kebijakan FISIP Untirta











