Jumat, 27 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Meningkah Permendikbudristek 30 Tahun 2021

Administrator Oleh: Administrator
29 November 2021 | 21:00
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Riswanda PhD. Dokumentasi pribadi.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh: Riswanda PhD

BACAJUGA:

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

8 Mei 2023 | 18:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Kembali membicarakan IKN

27 September 2022 | 17:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

RUU PRT, Lalai Anasir Perlindungan Anak

14 September 2022 | 09:43
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Makna Emotif Penataan Kebijakan Sosial

20 Agustus 2022 | 15:49

Menyambut baik ketuk palu Permendikbudristek 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, Kabinet Indonesia Maju mengikhtiarkan Diskusi Panel.

Perbincangan diantaranya menghadirkan Menteri Dikbud-Ristek, Menteri PPPA, Menteri Agama, Ketua Komnas Perempuan dan termasuk keterwakilan Pakar dan Kelembagaan Komunitas. Kombinasi kerja tertata menghasilkan rumusan dan penerapan kebijakan publik. Tampaknya yang dibutuhkan adalah sebuah kontemplasi — permenungan terhadap respon awal publik menyoal pilihan kata ‘paksaan’, ‘tanpa persetujuan’, ‘dengan persetujuan’.

Kenapa dikatakan seperti itu? Akuratco (2021) mencuatkan drama menegarkan seks bebas sebagai ramalan dampak lalai olah kalimat dalam Permendikbud-ristek PPKS. Kepekaan yang wajar sebetulnya, mengingat kedaruratan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Komnas Perempuan (2021) membuku 27 persen kasus pengaduan kekerasan seksual lembaga pendidikan terjadi di perguruan tinggi. Meskipun, cetak tebal semestinya ada pada 63 persen korban tidak melaporkan (Survei Kemdikbud 2020). Kenapa seperti itu?

Kampus seharusnya menjadi ruang ‘inspiring achievement’, pendorong capaian, wahana menubuhkan prestasi inspiratif (seperti moto salah satu Universitas terkemuka di Australia Selatan).

Amat disayangkan jika kemudian disibukkan oleh katakanlah bacaan klasik dan karakter pemikiran tempurung kelapa. Kampus tentunya harus dipastikan bebas dari perilaku-perilaku menyimpang, termasuk kasus-kasus kekerasan seksual. Kampus setidaknya mampu menjadi panutan perilaku sosial dan guru masyarakat.

Tempat aman dimana penangkisan dan penindakan kasus-kasus sejenis kekerasan seksual, termasuk rehabilitasi korban maujud, dan bukan hanya kefasihan aturan tertulis. ‘Kampus merdeka dari kekerasan seksual’ seperti yang didengungkan Kemendikbud-ristek layak mendapat apresiasi. Adapun ketidakpahaman publik mengenai ‘sexual consent’ merupakan pekerjaan rumah selanjutnya.

Rapecrisis England & Wales (2021) menjabarkan ‘consent’ atau persetujuan pada pemahaman bahwa setiap individu berhak menolak aktivitas-aktivitas seksual, dilakukan oleh individu lain, yang tertuju pada dirinya. Namun, berhak juga menyetujui aktivitas tersebut. Bunyi kalimat kontroversial ‘dengan persetujuan’ dan ‘tanpa persetujuan’ korban, sederhananya seperti itu, beberapa kalimat dalam Permendikbud-Ristek PPKS terdengar sehaluan definisi di atas.

Pertanyaan selanjutnya, apakah pemahaman konteks sosial-budaya Indonesia dimana kebijakan ini diterapkan juga sebangun? Sebab, jangan-jangan ‘consent’ tadi cenderung dilekatkan pada mitos dimana justru korban kekerasan seksual seolah menanggung kesalahan. Tidak melawan, tidak berteriak dan tidak berusaha kabur terkadang menjadi indikator menggelikan dimana kasus dianggap tidak (jadi) tergolong tindak kekerasan seksual.

Lebih lagi, jika kemudian persepsi keliru muncul mengait bahwa pelaku kekerasan pernah menjadi korban tindakan itu sendiri semasa kanak-kanak, pengaruh narkoba, dan atribut label sosial yang mungkin dilekatkan pada korban, atau bahkan pelaku. Artinya, penguatan inovasi kebijakan Permendikbud-Ristek PPKS ini penting menegaskan ‘zero-tolerance’. Kasus dapat menimpa siapa saja, dan pelaku dapat berasal dari latar belakang ekonomi, etnisitas, rasial, usia dan kelompok komunitas manapun.

Bijaksana, jika pengarusutamaan jender juga tersisip dalam edukasi kebijakan ini pada publik. Meski di banyak kasus korban adalah perempuan dan pelaku adalah laki-laki, bisa saja di kasus tertentu tindak kekerasan juga dilakukan oleh perempuan terhadap pria, perempuan pada perempuan lain, atau dilakukan sekelompok multi jender pada anak-anak sebagai korban.

Hendaknya layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 oleh Kemen PPPA RI berjejaring dengan layanan serius yang sama di ranah perguruan tinggi. Sehingga, layanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban bukan lagi menjadi pemeo asing.

Tetapi menjadi jangkauan tangan nyata intervensi pemerintah di domain masyarakat, sekaligus mencorakkan tolak ukur capaian respon dan solusi Permendikbud-Ristek PPKS ke depan. Dua tahun lalu, Tirtoid (2019) mendokumentasikan testimoni kekerasan seksual, terdiri dari 174 penyintas, 79 kampus, 29 Kota. Artinya, penyebutan pandemi bagi kasus kekerasan seksual di Kampus oleh Menteri Dikbud-Ristek (Tempo 2021) bukan hanya seloroh.

Penulis adalah akselerator kebijakan, Associate Professor bidang Analisis Kebijakan FISIP Untirta

 

 

Editor: Administrator
Tags: Permendikbud 30 Tahun 2021Riswanda
Previous Post

Hero Gratis Akhir Bulan, Berikut Ini Kode Redeem ML 30 November 2021 Terbaru

Next Post

Official Trailer Film Preman, Walaupun Preman Tapi Tetap Manusia

Related Posts

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?
Kampus

Banjir Regulasi, Budaya Kotak Centang, lalu Gosip Kacang?

8 Mei 2023 | 18:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Kembali membicarakan IKN

27 September 2022 | 17:41
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

RUU PRT, Lalai Anasir Perlindungan Anak

14 September 2022 | 09:43
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Makna Emotif Penataan Kebijakan Sosial

20 Agustus 2022 | 15:49
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Melampaui Perbahasan Stunting

2 Agustus 2022 | 09:53
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Sorotan Riswanda

Hal Ihwal Desain Kesejahteraan Publik

20 Juli 2022 | 06:17
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

27 Februari 2026 | 15:30
Rekomendasi tema kultum Ramadan 2026. (Pexels/Rohit George)

12 Rekomendasi Tema Kultum Ramadan 2026, Menyentuh Hati di Bulan Penuh Berkah

27 Februari 2026 | 14:45
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi diwawancarai wartawan di Setda Pemkot Serang, Jumat 27 Februari 2026. Pemkot Serang berencana belajar pengelolaan sampah ke Jepang. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Ditunjuk Jadi Lokasi PSEL, Pemkot Serang Belajar Pengelolaan Sampah di Jepang

27 Februari 2026 | 13:59
Event Cilegon Night Vibes Ramadan Juare siap digelar di Alun-alun Kota Cilegon. (Tia/Bantenraya.com)

Siap-siap! Event Cilegon Night Vibes Hadir di Alun-alun Kota Cilegon, Ada Bagi-bagi Takjil hingga Bhakti Sosial

27 Februari 2026 | 13:54

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda