BANTENRAYA.COM – Salah satu kafe di Pandeglang buka hingga batas waktu yang telah ditentukan pada Minggu, 28 November 2021 dini hari.
Kafe tersebut akhirnya didatangi Satpol PP Pandeglang dan diberikan teguran.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pandeglang Juhanas Waluyo mengatakan, tempat usaha kafe itu tidak taat aturan, karena masih beroperasi di luar batasan waktu yang sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2021 tentang PPKM.
Baca Juga: Kalahkan PSS Sleman, Persita Segel Tiga Poin dari Solo
“Kafe itu membuka usahanya sampai jam 12 malam. Padahal, dalam ketentuan hanya sampai pukul 21.00 WIB. Makanya, kita berikan teguran agar tidak melanggar aturan PPKM,” kata Juhanas.
Dia mengingatkan, pengelola kafe untuk mematuhi aturan PPKM level 3. Jika melanggar akan diberikan sanksi.
Juhanas meminta masyarakat untuk bekerjasama mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM.
Baca Juga: Catat! Ini Aturan Baru Penumpang di Pelabuhan Merak Berlaku Mulai 1 Desember
“Kalau masih membandel lewat jam operasional akan di surati,” tegasnya.
Pihaknya mengaku, akan melakukan pemantauan terhadap semua pelaku usaha.
“Setiap malam Minggu kita rutin melaksanakan patroli. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan semua para pelaku usaha mematuhi peraturan,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Kisah Sebenarnya dari Web Series Layangan Putus, Sangat Menyedihkan!
Juhanas menerangkan, pengusaha kafe, waralaba, minimarket di Pandeglang untuk tidak membuka usahanya melebihi pukul 21.00 WIB.
Imbauan ini diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan menindaklanjuti aturan PPKM.
“Untuk pembatasan penerapan jam operasional sudah disosialisasikan karena saat ini masih di level 3 PPKM,” terangnya. ***
















