BANTENRAYA.COM – Viralnya isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan uang sertifikasi bagi guru agama islam se Kota Tangerang mendapat reaksi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag ) Kota Tangerang. Kemenag Kota Tangerang pun tegas membantah akan adanya isu tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Iin Solihin mengatakan, jika pihaknya tidak pernah melakukan dan meminta pungutan apapun dengan istilah “kebersamaan” bagi guru agama yang telah mendapat sertifikasi.
“Tidak ada pungutan bagi guru guru yang mendapat sertifikasi. Tidak ada arahan dan pengkondisian,” ujarnya ketika ditemui, Jumat 13 Maret 2026.
BACA JUGA : Gubernur Izinkan ASN Pemprov Banten WFA
Iin mengatakan, jika anggaran untuk guru yang sertifikasi belum dianggarkan oleh Kementerian Agama Ri. Pihaknya justru kini telah mengajukan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menungkatkan kesejahteraan guru agama.
BACA JUGA : Dimanja Danantara dengan SHL Rp4,93 Triliun, DPR RI Minta Ini ke Krakatau Steel
“Anggaran untuk PPG 2025 anggaran belum ada. Kita juga sudah mengajukan anggaran Kemenkeu. Apalagi ini jelang hari lebaran. Mereka butuh kita upayakan secara maksimal,” tambahnya.
Iin mengatakan, pihaknya telah rutin melakukan pembinaan terhadap para guru agama yang tersertifikasi Kemenag Kota Tangerang.
“Pembinaan rutin kita lakukan, dan para guru agama juga rutin kita undang. Saya sangat menyayangkan adanya isu ini yang menyudutkan kami (Kemenag Kota Tangerang-red),” tegasnya.
BACA JUGA : Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry
Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG) SD Kota Tangerang M Husein mengatakan, jika isu tersebut tidak benar adanya.
“Itu tidak benar dan ini fitnah terhadap Kantor Kemenag Kota Tangerang,” pungkasnya.
Sebelumnya, kabar mengenai adanya praktik pungli mengenai adanya pungutan dalam pencairan dana sertifikasi viral di media sosial.
BACA JUGA : Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten
Pungutan yang diduga diinisiasi oleh Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKGPAI) di masing masing kecamatan bervariasi besarannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Guru ASN diminta pungutan seb3sar Rp 375 rubu, dan Rp 275 ribu untuk guru THL. (Ger)
















