BANTENRAYA.COM– Gubernur Banten Andra Soni memberikan kelonggaran melalui fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setelah libur Lebaran 2026.
Melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA), pegawai diperbolehkan menjalankan tugas dari lokasi mana saja selama tiga hari setelah masa cuti bersama Idulfitri.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran itu ditandatangani Andra pada 10 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, Andra meminta seluruh kepala perangkat daerah menyesuaikan mekanisme kerja pegawai sesuai kebutuhan masing-masing instansi, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kepala perangkat daerah mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dengan memperhatikan karakteristik tugas, kriteria, dan mekanisme fleksibilitas lokasi,” kata Andra dalam surat edaran tersebut, Jumat, (13/3/2026).
Andra menjelaskan, kebijakan fleksibilitas kerja tersebut berlaku selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
BACA JUGA : Pengusaha Travel Keluhkan Blank Spot di Banten Selatan
“Penyesuaian fleksibilitas lokasi dilaksanakan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026,” ujarnya.
Meski memberikan ruang kerja fleksibel, jumlah ASN yang dapat menjalankan skema WFA tetap dibatasi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai yang bekerja secara fleksibel maksimal 50 persen dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah.
Andra juga meminta kepala perangkat daerah menyusun jadwal kerja pegawai dan melaporkannya kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
“Kepala perangkat daerah wajib membuat jadwal pegawai dan melaporkannya kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 13 Maret 2026,” katanya.
Kendati demikian, Andra menegaskan penerapan WFA tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Karena itu, perangkat daerah diminta memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan publik esensial juga diminta tetap menjaga kesiapan layanan selama periode tersebut. Instansi tersebut meliputi Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan melalui posko kesehatan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, serta UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Andra menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja tersebut tetap harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA : Lebaran H-9, Sebanyak 41.171 Orang Menyeberang Mudik ke Pulau Sumatera
“Penyesuaian ini tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal, terutama layanan yang bersifat esensial bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pengaturan kerja tersebut dapat memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN setelah libur panjang tanpa mengurangi kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Intinya pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan dengan baik, meskipun ada penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN,” ujar Andra. (***)

















