BANTENRAYA.COM – Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon Tubagus (Tb) Rizki Andika dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menutup akses jalan tambang yang berada di sekitar wilayah Kota Cilegon.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberanian pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga infrastruktur kota.
Menurut Rizki, aktivitas tambang yang selama ini menggunakan akses jalan umum telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, terutama kerusakan jalan dan kondisi lingkungan yang berlumpur sehingga mengganggu aktivitas warga.
BACA JUGA: Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital
“Kami selaku kaum muda mendukung penuh langkah berani Pemerintah Kota Cilegon dalam menertibkan aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan aturan. Penutupan akses jalan tambang yang melintasi kawasan kota merupakan keputusan yang tepat demi kepentingan masyarakat luas,” katanya, Rabu (11/3).
Ia menegaskan, pemerintah harus berani menindak tegas para penambang yang melanggar aturan. Hal itu dalam rangka terus menjaga kepentingan masyarakat Kota Cilegon.
“Jika pemerintah tidak tegas terhadap penambang yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka saya menilai pemerintah telah mengabaikan bahkan berkhianat terhadap masyarakat Cilegon yang setiap hari merasakan dampak buruk dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
Rizki juga menyoroti peristiwa beberapa hari lalu ketika aktivitas kendaraan tambang menyebabkan jalan menjadi rusak dan berlumpur.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa sebagian pelaku usaha tambang tidak memikirkan dampak sosial yang ditimbulkan bagi masyarakat.
“Kerusakan jalan dan kondisi berlumpur yang terjadi beberapa hari lalu adalah bukti jelas bahwa para penambang tidak mempertimbangkan dampak sosial dari aktivitas mereka. Mereka hanya mementingkan keuntungan dan memperkaya diri tanpa memperhatikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rizki mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam regulasi tersebut, perusahaan tambang wajib mematuhi berbagai ketentuan operasional, termasuk terkait infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan.
Selain itu, dalam praktik penyelenggaraan pertambangan juga ditegaskan bahwa perusahaan pertambangan wajib menyediakan sarana dan prasarana operasional sendiri yang aman dan tidak mengganggu kepentingan umum, termasuk akses jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang.
Oleh karena itu, HMI Cabang Cilegon meminta pemerintah daerah untuk terus konsisten menegakkan aturan serta menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami dari HMI Cabang Cilegon akan terus mengawal kebijakan ini. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan setiap aktivitas usaha yang merusak fasilitas publik serta merugikan warga harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, tambang yang ada lokasinya di Kabupaten Serang.
Namun, aksesnya dari Cilegon, sehingga penutupan dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat karena akses dipenuhi lumpur tambang.
“Kami dari Pemkot Cilegon mulai menutup akses jalan menuju lokasi pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Serang, tetapi menggunakan akses jalan Kota Cilegon. Ini merugikan masyarakat Cilegon karena kondisi jalan dipenuhi lumpur akibat kendaraan berat sehingga membahayakan pengguna jalan,” paparnya.
Aziz menegaskan, penutupan akses jalan tersebut dilakukan tanpa batas waktu tertentu.
“Seterusnya tidak ada batas waktu yang ditentukan. Akses jalan ini kita tutup,” tegasnya. (Uri)
















