BANTENRAYA.COM – Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia atau DPD REI Provinsi Banten, menyambut angin segar rencana perpanjangan tenor kredit rumah subsidi yang mencapai 30 tahun.
Ketua DPD REI Provinsi Banten Roni H Adali mengatakan, stimulus tersebut akan memberikan dampak positif terhadap gairah perekonomian terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Tentunya kita menyambut baik kebijakan tersebut. Karena akan berdampak positif terhadap masyarakat MBR yang akan meningkatkan kemampuan daya belinya, sehingga akan lebih terjangkau dalam membeli rumah subsidi karena cicilan akan lebih ringan,” kata Roni kepada Bantenraya.com, Rabu 4 Maret 2026.
Selain itu, skema tersebut juga dinilai akan memperluas pangsa pasar, karena mayarakat dengan profesi yang tidak memiliki penghasilan tetap bisa punya rumah.
“Maka akan lebih mudah untuk membeli rumah impiannya, seperti para petugas kebersihan sapu jalanan, OB, clealing service dan lain sebagainya,”
BACA JUGA: Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong
Sementara itu Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukimam (PKP) Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, juga menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan ini.
Ia menyebut perpanjangan tenor sebagai terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” jelas Ara.
Pernyataan Ara mencerminkan komitmen pemerintah untuk hadir dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
“Kebijakan perpanjangan tenor ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat dan berupaya untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan,” tuturnya.
BACA JUGA: Warga Perumahan BCA Kota Cilegon Kesulitan Masuk SD Negeri, Usulan Disampaikan Sejak 4 Tahun Lalu
Namun, perlu diingat bahwa perpanjangan tenor bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Pemerintah juga perlu memperhatikan faktor-faktor lain seperti ketersediaan lahan, harga bahan bangunan, dan regulasi yang menghambat pembangunan perumahan.
“Kebijakan perpanjangan tenor ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan,” kata Ara.***

















