BANTENRAYA.COM – Sebanyak 49 ribu penerima program BPJS PBI di Kabupaten Serang dinonaktifkan oleh Kementerian Kesehatan.
49 ribu penerima BPJS PBI itu kini tidak mendapatkan jaminan kesehatan baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten maupun APBD Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, dari 49 ribu penerima BPJS PBI tersebut terdapat 13 ribu penerima yang ditanggung dari APBD Kabupaten Serang.
“Jadi hampir 49 ribu warga Kabupaten Serang yang terhapus dari data tanggungan dari BPJS PBI. 18 ribu penerima ditanggung dari APBD Provinsi dan 14 ribu ditanggung pemerintah pusat,” ujarnya.
Atas nama pemerintah Kabupaten Serang, pihaknya mendukung upaya komisi IX DPR RI agar Kemenkes bisa mengaktifkan kembali data menerima manfaat BPJS PBI yang terhapus.
BACA JUGA : Dinsos Kota Cilegon Klaim Tak Ada Pengurangan Kuota Peserta BPJS Kesehatan PBI
“Kita tidak mengharapkan penganggaran BPJS PBI yang terhapus itu menjadi tanggung jawab Pemda daerah. Jadi kita berharap pemerintah pusat bisa mengaktifkan kembali penerima manfaat BPJS PBI khususnya di Kabupaten Serang,” katanya.
Najib menuturkan, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah akan berkirim surat dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi usai dinonaktifkannya penerima BPJS PBI.
“Nanti kita secara resmi melalui ibu bupati akan berkomunikasi dengan Kemenkes. Karena ke depan ekspektasi masyarakat untuk bahagia salah satu indikatornya adalah kesehatan,” jelasnya.
Ia mengakui banyak aduan dari masyarakat yang mengeluk karena tidak bisa lagi berobat menggunakan BPJS PBI karena dinonaktifkan.
“Cukup banyak, hampir setiap hari ada aduan di WhatSapp dan TikTok saya. Tetapi kita memahami situasi kebijakan nasional kan sedang begini. Maka salah satunya adalah BPJS PBI ini harus diaktifkan kembali,” paparnya.
BACA JUGA : Dari Ojol hingga Marbot, 800 Pekerja Informal di Cilegon Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan
Najib menuturkan, program BPJS PBI tersebut masih dibutuhkan oleh masyarakat khusunya yang statusnya desil 1 sampai desil 5.
“Ini adalah kebutuhan dasar masyarakat khususnya yang statusnya desil 1 sampai 5. Kita sedang cari formula, makanya kita komunikasi dengan Pemerinta Provinsi,” tuturnya. (***)















