BANTENRAYA.COM- Koordinator Aksi Kramatwatu Melawan, Agung Permana menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tidak berdampak dalam mengatur jam operasional truk tambang.
Ia menilai Kepgub tersebut hanya dokumen administratif biasa karena truk tambang dengan mudah melintas di Jalan Raya Serang-Cilegon serta Jalan Serdang-Bojonegara-Merak (SBM).
Agung mengatakan, Kepgub tersebut belum memiliki sanksi yang jelas sehingga dinilai gagal dalam menekan pelanggar jam operasional.
BACA JUGA: Sorotan Komnas PA di Kasus Pembuangan Bayi di Tanara, Aparat Ayo Segera Tindak!
“Kepgub itu tidak disertai penegakan hukum yang konsisten dan terukur, sehingga gagal menekan pelanggaran,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.
Ia menilai, lemahnya efektivitas Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 disebabkan tidak adanya mekanisme operasional yang jelas dan tidak adanya pengawasan rutin, serta sanksi tegas.
Diketahui, dalam aturan itu truk tambang hanya diperkenankan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00.
“Sehingga pada akhirnya membuat kebijakan ini kehilangan daya paksa. Penertiban ODOL (over dimension over loading) pun terkesan sporadis dan simbolik,” katanya.
BACA JUGA: TAMAT! Spring Fever Episode 12 Sub Indo: Ending Drakor Ahn Bo Hyun dan Lee Joo Bin
“Masalah ODOL (over dimency over load) sudah berlangsung lama. Jika kebijakan hanya berhenti pada tataran administratif, maka negara hadir setengah hati dalam melindungi keselamatan masyarakat,” lanjutnya.
Agung menjelaskan, dampak truk ODOL bukan hanya kerusakan jalan namun sangat berpotensi meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dan membebani anggaran daerah akibat tingginya biaya perbaikan infrastruktur.
“Namun hingga kini, tanggung jawab pelaku usaha nyaris tak tersentuh, sementara masyarakat menanggung risiko dan kerugian,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, lemahnya koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum (APH) membuat kebijakan penertiban ODOL dinilai hanya menjadi tameng regulasi tanpa keberanian menindak pelanggaran secara tegas.
“Masyarakat kramatwatu mendesak Pemprov Banten untuk menghentikan praktik kebijakan simbolik dan menunjukkan keberpihakan nyata pada keselamatan warga,” paparnya. ***
















