BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengoptimalkan pengumpulan zakat dan shodaqoh bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekadar diketahui untuk ASN Pemkot Serang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.
Rencana optimalisasi pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh ini terungkap usai rapat antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang yang digelar di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 19 Januari 2026.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Walikota Serang Budi Rustandi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo, dan Kabag Kesra Setda Kota Serang Tatang.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan shodaqoh bagi para ASN Pemkot Serang.
“Tapi kebijakan Pak Walikota PPPK paruh waktu tidak ditekankan untuk membayar zakat 2,5 persen, karena zakat itu kan harus mencapai nisob (ukuran) juga tapi zakatnya belum shodaqohnya,” ujar Nanang, kepada Bantenraya.com.
BACA JUGA : Pemkot Serang Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Kroya
Ia meminta seluruh ASN Pemkot Serang untuk kesadaran dan keikhlasannya dalam membayar zakat ke Baznas Kota Serang.
“Seluruh ASN diminta kesadaran dan keikhlasannya. Karena sesungguhnya di antara rezeki kita pasti ada rezeki orang lain,” ucapnya bijak.
Nanang menyebutkan, besaran zakat yang harus dibayarkan oleh para ASN Pemkot Serang sebesar 2,5 persen.
“Ya kalau gaji saya Rp 10 juta berarti 2,5 persennya. Ya sesuai dengan ketentuan zakat,” jelas dia.
Ia mengaku pihaknya membentuk unit pengelola zakat (UPZ) yang diketuai oleh Kabag Kesra Setda Kota Serang.
“Nah pengumpulannya nanti dikelola oleh UPZ, itu disampaikan ke Baznas Kota Serang,” akunya.
Nanang menerangkan, uang zakat, infak dan shodaqoh ASN Pemkot Serang akan dialokasikan kepada mustahik.
BACA JUGA : Pemkot Serang Terima Aset Disdukcapil dan Workshop DPUPR Kabupaten Serang
“Dan bisa kita alokasikan bagi orang-orang yang kategori mustahik (berhak menerima zakat) fakir miskin, orang dalam kesusahan, tholabul ilmi dan lain-lain,” tandas Nanang. (***)
















