BANTENRAYA.COM – Dampak dari rugi kripto puluhan miliar, tersangka pembunuhan HA (31) nekat menghilangkan nyawa bocah 9 tahun di Kompleks Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
Bocah berusia 9 tahun itu merupakan putra dari salah satu kader politikus PKS ditemukan dirumahnya dengan kondisi sudah tak bernyawa dan belasan luka tusuk senjata tajam serta darah yang mengalir deras.
Diketahui bocah 9 tahun atas nama Muhamad Axle Harman Miller siswa kelas 4 SD Islam Al-Azhar 40 Cilegon menjadi korban kasus pembunuhan di rumahnya sendiri yang berada di Kompleks Perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, pada Selasa 16 Desember 2025 lalu.
BACA JUGA: Bupati Serang Zakiyah Gerak Cepat Tangani Longsor di Cikeusal
Polres Cilegon akhirnya telah mengekspos tersangka pelaku pembunuhan bocah 9 tahun di Aula Polres Cilegon, Senin 5 Januari 2026.
Tersangka HA (31) yang tinggal di Perum Bumi Rakata Asri, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, dikenal sebagai tersangka yang handal dalam melakukan aksi pencurian rumah mewah yang ada di Cilegon.
Sebelum dibekuk oleh tim Kepolisian, tersangka HA telah melancarkan aksinya di 3 TKP yang berbeda-beda untuk melakukan pencurian.
Diskrimum Polda Banten Kombes pol Dian Setyawan mengatakan, tersangka pembunuhan HA sejak tahun 2019 merupaan seorwng pegawai operator produksi di salah satu pabrik kimia besar dan ternama di Kota Cilegon PT CA.
Tersangka HA nekat melakukan pencurian dikarenakan terjerat faktor ekonomi yang sedang sulit.
“Sebelumnya HA ini bermain saham kripto yang modal awal Rp 400 juta dari tabungan berdua dengan istri,” lanjutnya.
Hingga akhirnya menguntungkan sebsar Rp 4 miliar, lalu tersangka belum puas dan bermain lagi tetapi kalah.
“Lalu tersangka meminjam di Bank Mandiri Rp 700 juta, koperasi perusahaannya Rp 70 juta, pinjol Rp 50 juta, tujuannya untuk main kripto lago tapi tersangka kalah kembali,” jelasnya.
Setelah ditelusuri, rekam medis tersangka memiliki riwayat penyakit kanker stadium 3 sejak tahun 2020 lalu.
“Jadi tersangka ini juga rutin melaksanakan pengobatan dokter kemoterapi secara rutin setiap minggu di Rumah Sakit daerah Semanggi,”ungkapnya.
Bahkan tersangka sempat curhat kepada istrinya yang terbukti melalui chat handphone pada 16 Desember 2025 pukul 09.00 WIB sebelum kejadian di BBS 3 Cilegon di hari yang sama pada pukul 13.00 WIB.
“Tersangka bilang ke istrinya apabila keadaan semakin amblas maka akan melakukan tindak kriminal, dan istrinya menjawab Astaghfirullah,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan, bahwa sang istri tak terlibat sama sekali pada kasus yang menjerat suaminya tersebut.
“Tersangka melakukan tindak kriminalitas ini secaa tunggal atau sendiri,” tuturnya.
Saat kejadian tindak kriminal, sang istri diketahui sedang pergi bersama keluarganya ke Cilegon Center Mall (CCM).
“Jad istrinya tidak tau kalau suaminya seperti ini, tersangka pelaku tunggal. Kasus ini tidak ada bantuan atau keterlibatan dar istrinya,” pungkasnya.
Tersangka HA dipastikan oleh pihak Kepolisian sebagai tersangka tunggal yang terlibat dalam kasus pembunuhan bocah 9 tahun di rumah mewah BBS 3 Cilegon.
Pihak Kepolisian menetapkan tersangka karena terbukti dari pisau pribadinya yang masih terdapat bercak darah, lalu setelah dilakukan tes DNA dengan darah korban dan hasilnya sama atau cocok.















