BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon membenarkan adanya surat edaran Walikota Cilegon yang melarang ASN mengambil cuti saat Nataru.
Cuti yang dimaksud adalah jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari.
ASN sendiri masih boleh cuti jika ada hal penting dan mendesak dan seizin pimpinan.
BACA JUGA: Pemandangan Seindah Ini Ada di Pantai Anyer, Cocok Buat Spot Foto Instagramable
Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, yang dimaksud tidak boleh cuti tersebut yakni cuti tahunan.
“Cuti tahunan dimana ASN mendapatkan cuti tahun paling banyak 12 hari setahun. Tetapi pada 22 Desember 2025 sampai dengan 2 Jan 2026 dilarang mengambil cuti tahunan tersebut,” katanya, Senin 22 Desember 2025.
Joko menyatakan, larangan cuti tersebut berlaku bagi semua ASN di Kota Cilegon.
“Semuanya, seperti dijelaskan di point e surat edaran tersebut kecuali bagi ASN yang cuti karena alasan penting,” ujarnya.
Joko menyatakan, ada pun jika ada ASN yang melanggar maka ada sanksi sesuai ketentuan.
“Sanksi sesuai peraturan yang berlaku pada angka 3 surat edaran,” ucapnya.
Sebelumnya, salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, sekarang ada edaran bagi ASN dan pejabat untuk tidak boleh cuti.
“Yah sama saja sebenarnya melarang cuti. Sebab, ada poin harus izin cuti bagi hal yang penting saja,” ujarnya.
Ia menyatakan, untuk pejabat baik kepala OPD, camat hingga lurah malah dilarang untuk cuti.
“Semua pejabat staruktural dilarang,” ungkapnya.
Selanjutnya, jika ada dinas luar kota hal itu juga dilarang, kecualu sifatnya sangat penting.
“Keluar daerah tidak boleh perjalanan dinas, kecuali mendesak,” ucapnya.
Ia menyatakan, untuk BUMD sendiri, dalam suratnya diminta untuk menyiapkan segala kebutuhan jika nantinya bencana terjadi.
“Ini dalam kesiapsiagaan bencana semuanya harua bersiap-siap meningkatkan koordinasi,” pungkasnya. ***
















