BANTENRAYA.COM – Sejumlah angkutan umum di Pandeglang jenis Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP, dan Antar Kota Dalam Provinsi atau AKDP menjalani pemeriksaan kelayakan kendaraan.
Pemeriksaan kendaraan umum dilakukan di Terminal Kadubanen, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (16/12).
Pemeriksaan kelayakan kendaraan Pandeglang dilakukan untuk memastikan angkutan umum layak beroperasi selama libur Natal dan tahun baru 2026.
“Semua angkutan umum kami cek kelayakan jalannya, mulai dari rem, lampu, dan ban,” kata AKP Burhanudin Surya Muhamad, Kasat Lantas Polres Pandeglang, di sela-sela pemeriksaan kendaraan.
Burhanudin mengatakan, ada beberapa kendaraan angkutan umum yang tidak layak untuk digunakan di Pandeglang. Namun para sopir sudah ditegur untuk memperbaiki kendaraannya sebelum digunakan.
BACA JUGA : Libur Nataru, Okupansi Hotel di Pandeglang Capai 60 Persen
“Ada beberapa lampu rem yang tidak berfungsi, kami ingatkan sopir untuk mengecek kendaraan secara berkala sebelum digunakan, dan mengutamakan keselamatan penumpang,” ujarnya.
Dijelaskannya, pemeriksaan kendaraan angkutan umum dilaksanakan berkaitan dengan keselamatan penumpang menjelang libur Natal dan tahun baru 2026. Termasuk pengecekan kesehatan, untuk memastikan para sopir dalam kondisi sehat saat mengemudi.
“Yang terpenting sopir mentaati peraturan lalu lintas menjelang libur Natal dan tahun baru karena arus lalu lintas meningkat. Kesehatan sopir juga penting, kita cek agar terhindar dari penggunaan bahaya narkotika,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang, Rudiyanto mengatakan, pengecekan kendaraan angkutan umum bekerjasama dengan Satlantas Polres Pandeglang. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui kondisi kelayakan kendaraan angkutan umum.
“Kegiatan ini untuk mengetahui seberapa baik kondisi kendaraan angkutan umum yang biasa beroperasi mengangkut penumpang. Untuk hasil pengecekan yang lain rata-rata semua kendaraan masih layak jalan,” jelasnya. (***)

















