BANTENRAYA.COM – Maman Mauludin melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon pada 1 Desember 2025 lalu.
Maman melayangkan gugatan melalui Tim Pengacara Sastra Yuda and Partners Law Firm atas keberatan Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep/190 – BKPSDM/2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon.
Dalam kebesarannya dinyatakan jika pemberhentian Sekda Kabupaten/Kota merupakan kewenangan gubernur atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri, sehingga meminta agar Walikota Cilegon Robinsar membatalkan SK tersebut karena cacat hukum.
BACA JUGA: Perkuat Ketahanan Pangan, Ribuan Warga Lebak Dapat Bantuan dari Pemprov Banten
Walikota Cilegon Robinsar menjelaskan, jika keberatan atau gugatan atas keputusannya tersebut menjadi hak Maman Mauludin. Namun, ia menegaskan semua aturan, mekanisme dan prosedur tahapan.
“Ya itu kan hak beliau, ya kita normatif. Kita melakukan tahapan-tahapan juga sesuai dengan ketentuan. Haknya Pak Sekda untuk melakukan PTUN,” jelasnya, Jumat 12 Desember 2025.
Robinsar menyatakan, pihaknya akan menanggapi gugatan tersebut dan mengkomunikasikannya dengan semua bagian hukum.
“Ya itu nanti kita coba diskusi, komunikasikan. Ini kita normatif lah, kita tahapan-tahapan itu kan dari awal juga kita merasa sesuai prosedur. Tidak ada yang kita langkahi,” ujarnya.
termasuk, tegas Robinsar, pihaknya juga sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Bahkan, berkas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga atas persetujuan gubernur.
“Kalau mau tahapan kembali kita ulangi tahapan kembali. Tapi tahapan-tahapan kan sudah sesuai regulasi. Tidak hanya itu saja, di BKN juga sudah atas persetujuan, jadi sudah semua tidak ada yang dilanggar tahapannya,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menyampaikan, pihaknya masih akan menunggu arahan dari Walikota Cilegon Robinsar soal adanya gugatan keberatan tersebut.
“Saya tidak bisa banyak komentar. Yang pasti masih menunggu nanti arahan dari Pak Walikota bagaimana,” pungkasnya. ***



















