BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diminta tegas menindak oknum yang diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) masyarakat.
Pesan ini dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Mira Riyati Kurniasih, ditemui dalam acara pengentasan kemiskinan dari Pemerintah Pusat melalui Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Pendopo Pandeglang, Kamis (11/12).
Kata Mira, sebelum dana bansos disalurkan kepada masyarakat, pemerintah daerah Pandeglang wajib melakukan verifikasi ulang ke lapangan.
“Harus disanksi tegas. Itu menjadi tugas pemerintah daerah, karena itu warganya. Pada saat kita akan menetapkan sasaran bantuan, harus ada verifikasi dari pemerintah daerah karena yang lebih tahu, mana warganya yang layak, dan tidak layak menerima bantuan,” kata Mira.
BACA JUGA : Polres Pandeglang Buka Posko Siaga Bencana di Tempat Wisata
Mira menyebut, untuk memastikan penerima bansos tepat sasaran, pendataan lapangan sangat diperlukan oleh pemerintah daerah. Sebelum data penerima bansos diusulkan oleh pemerintah daerah kepada Kemensos, kemudian dilakukan verifikasi ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tentunya pendamping PKH kami melakukan pengecekan lapangan sesuai atau tidak, tapi saat ini masyarakat sudah mulai ada kesadaran pada saat ada yang tidak layak dengan sendirinya mereka keluar dari penerima bansos, dan diberikan kepada yang berhak. Pada saat kita akan menetapkan sasaran, harus dilakukan pengecekan oleh pemerintah daerah, kemudian datanya kami serahkan kepada BPS untuk dilakukan perangkingan desil 1 sampai 10,” terangnya.
Sekda Pandeglang, Asep Rahmat mengimbau, masyarakat penerima dana bansos yang diduga dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melaporkan kepada pemerintah daerah, bahkan penegak hukum.
“Kalau ada pemotongan silahkan langsung laporkan saja, bila perlu langsung kepada aparat penegak hukum. Jika sudah kita proses dan terbukti ada pemotongan, tentunya ada sanksi,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Wawan Setiawan menuturkan, jika terjadi pemotongan dana bansos, masyarakat bisa melaporkan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Silahkan laporkan kepada kami, bila perlu langsung kepada aparat penegak hukum. Kalau sudah ada potensi pidana, itu aparat penegak hukum yang bergerak,” tuturnya. (***)















