BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengungkapkan total kerugian negara dari kasus korupsi di Kabupaten Lebak pada periode Januari hingga awal Desember tahun 2025 mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Kasi Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama menyebut total kerugian itu berasal dari sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejari Lebak.
Diantaranya ialah Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Penyertaan Modal PDAM Tahun anggaran 2012-2014 serta penyimpangan dana pada salah satu bank berplat merah.
Korupsi di Lebak, Negara Rugi Rp4 Miliar
BACA JUGA: Komunitas Taman Belajar Anak Beri Beasiswa untuk Pelajar, Siswa TK hingga SMA Bisa Daftar
“Kami berhasil membongkar sejumlah kasus korupsi sepanjang tahun 2025 ini dengan kerugian negara mencapai Rp4.021.634.093,” kata Puguh pada Rabu, 10 Desember 2025.
Puguh memaparkan bahwa pada perkara-perkara itu, pihaknya telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan serta telah menetapkan 4 orang tersangka.
Selain itu juga telah dilakukan 3 penyelidikan dan 9 penuntutan yang diantaranya terkait dengan penyimpangan yang terjadi di bank plat merah yang dimaksud.
“Capaian kinerjanya ini merupakan komitmen dan ketegasan Kejari Lebak dalam melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
BACA JUGA: SD IT RJ Cilegon Galang Dana Rp92 Juta untuk Korban Bencana Lumajang dan Sumatera
Di sisi lain untuk menyelamatkan kerugian uang negara, Puguh menyampaikan Kejari Lebak juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp559,7 juta hingga pelacakan aset milik terpidana.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya berencana akan melaksanakan eksekusi barang bukti uang senilai Rp1,3 miliar yang kemudian akan disetorkan ke kas negara dari perkara cukai. ***



















