BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengharapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 nanti dapat menguntungkan ke dua belah pihak.
Sudah di penghujung akhir tahun 2025, Disnaker Kota Cilegon sampai saat ini masih menunggu keputusan regulasi yang pasti dari Pemerintah Pusat.
UMK Kota Cilegon pada tahun 2025 ini sebesar Rp5.128.084,48 dari sebelumnya UMK tahun 2024 lalu Rp4.815.102,80.
BACA JUGA: 74 Kebakaran Terjadi di Lebak Sepanjang 2025, Kerugian Capai Rp13 Miliar
Kabid Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, se-nasional masih menunggu regulasi yang belum selesai dibentuk oleh Pemerintah Pusat.
“Masih menunggu regulasi sampai sekarang belum selesai karena pasca putusan MK 168 itu belum boleh ngapa-ngapain, dulu kan Kemenaker cuma 1 tahun aja,” kata Faruk kepada Banten Raya, Selasa 9 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, tahun 2024 lalu pengumuman terkait UMK 2025 sudah diumumkan sejak Desember 2024.
“Tahun lalu awal bulan Desember, yang menentukan nanti langsung dari pusat karena sudah mepet tapi regulasi belum jadi,” ungkapnya.
Tak ada alasan lain selain menunggu regulasi tersebut, karena pihak Disnaker Cilegon memerlukan untuk dasar hukum.
“Ga ada alasan lain, pasca putusan MK 168 itu kita ga ada pegangan rumus yang valid. Kita nunggu rumus itu,” terangnya.
Diketahui, para buruh di Kota Cilegon belum mengajukan terkait UMK 2026 kepada Disnaker Kota Cilegon.
“Belum ada yang mengajukan, karena belum pra pleno juga. Nunggu juklak juknis dulu,” jelasnya.
Kemungkinan bulan Januari 2026 mendatang rumusan UMK 2026 akan keluar dari Pemetintah Pusat.
“InsyaAllah Januari sudah keluar rumusannya,” ucapnya.
Faruk berharap, UMK 2026 nanti dapat menguntungkan dati kedua belah pihak, dari unsur buruh maupun pihak perusahaannya.
“Semoga semuanya kondusif, UMK sesuai dengan harapan kedua belah pihak. Dari pekerjanya menerima dan dari perusahaan juga saling menerima,” harapnya.***















