BANTENRAYA.COM – Satpol PP Kota Cilegon meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi Banten untuk dapat membantu menindak secara tegas kepada para pelaku tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon.
Terpantau di lapangan, mayoritas THM yang kini jadi sorotan Satpol PP berada di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.
Diketahui, terdapat beberapa THM yang berada di sekitar wilayah Kota Cilegon yang melanggar jam operasional dengan beroperasi lewat dari pukul 12 malam.
Bahkan THM tersebut juga menyediakan minuman dengan kadar alkoholnya di atas 20 persen.
BACA JUGA: Golok Day Cilegon Dimeriahkan Lomba Festival Pencak Silat, 20 Peguron di Banten Siap Unjuk Gigi
Plt Kepala Satpol PP Kota Cilegon Tunggul Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menindak tegas keberadaan THM yang ada di sekitar Kota Cilegon.
“Kewenangannya ada di pihak provinsi, kami sudah mengirim surat kepada pemerintah provinsi untuk dapat menindak tempat hiburan malam itu,” kata Tunggul kepada Bantenraya.com, Jumat 14 November 2025.
Melalui surat tersebut pihaknya meminta Pemprov Banten untuk memberikan kewenangan menertiban kepada Pemkot Cilegon.
BACA JUGA: Spoiler Drakor Moon River Episode 3 Sub Indo: Lee Gang Berusaha Selamatkan Dal I
“Bukan bicara sanksi tegasnya, tapi kewenangannya sekarang tempat hiburan malam itu ada di Pemerintah Provinsi, hampir sama dengan galian C,” jelasnya.
Ia berharap, Pemprov Banten dapat saling bersinergi dengan pihak Pemkot Cilegon dalam penindakan tempat hiburan malam.
“Harapan kita hanya satu saja supaya bisa bersinergi dengan kebijakan yang sudah tertuang dalam Perda khusunya jam tayang dan miras,” harapnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada Pemprov Banten dalam penyusunan regulasi lebih lanjut untuk tempat hiburan dapat saling melibatkan kota kabupaten lainnya dalam hal penyelenggaraan tempat hiburan.
“Kalau tempat hiburan itu kan di perizinan gak ada kategorinya hiburan pagi, hiburan malam, atau hiburan siang,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pihak Pemprov Banten dapat segera menyusun regulasi yang tepat dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada di kota kabupaten lain.
“Kita berharap dalam penyusunan regulasinya dengan kota kabupaten apalagi ada regulasi kearifan lokal,” pungkasnya. ***

















