Rabu, 21 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gereget Ingin Segera Tindak THM, Satpol PP Cilegon Minta Pemprov Banten Beri ‘Surat Sakti’

Tia Fatimah Oleh: Tia Fatimah
14 November 2025 | 18:59
THM diskotek Kota Cilegon bakal ditutup Robinsar

ILustrasi THM diskotek di Kota Cilegon yang kini bakal ditutup Walikota Cilegon Robinsar lantaran ditenggarai tak memiliki izin. (Pixabay/winkimedia)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

cabai merah keriting

Harga Cabai Merah Keriting di Pandeglang Mulai Naik

21 Januari 2026 | 06:35
lowongan kerja

Lowongan Kerja Penempatan Cilegon di PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Simak Kualifikasinya

21 Januari 2026 | 00:51
Kota serang

Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

20 Januari 2026 | 21:47
truk

DLH Sebut Banyak RTH Berubah Fungsi, di Industri Jadi Lokasi Penyimpanan Bahan Baku

20 Januari 2026 | 20:22

BANTENRAYA.COM – Satpol PP Kota Cilegon meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi Banten untuk dapat membantu menindak secara tegas kepada para pelaku tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon.

Terpantau di lapangan, mayoritas THM yang kini jadi sorotan Satpol PP berada di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.

Diketahui, terdapat beberapa THM yang berada di sekitar wilayah Kota Cilegon yang melanggar jam operasional dengan beroperasi lewat dari pukul 12 malam.

Bahkan THM tersebut juga menyediakan minuman dengan kadar alkoholnya di atas 20 persen.

BACA JUGA: Golok Day Cilegon Dimeriahkan Lomba Festival Pencak Silat, 20 Peguron di Banten Siap Unjuk Gigi

Plt Kepala Satpol PP Kota Cilegon Tunggul Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menindak tegas keberadaan THM yang ada di sekitar Kota Cilegon.

“Kewenangannya ada di pihak provinsi, kami sudah mengirim surat kepada pemerintah provinsi untuk dapat menindak tempat hiburan malam itu,” kata Tunggul kepada Bantenraya.com, Jumat 14 November 2025.

Melalui surat tersebut pihaknya meminta Pemprov Banten untuk memberikan kewenangan menertiban kepada Pemkot Cilegon.

BACA JUGA: Spoiler Drakor Moon River Episode 3 Sub Indo: Lee Gang Berusaha Selamatkan Dal I

“Bukan bicara sanksi tegasnya, tapi kewenangannya sekarang tempat hiburan malam itu ada di Pemerintah Provinsi, hampir sama dengan galian C,” jelasnya.

Ia berharap, Pemprov Banten dapat saling bersinergi dengan pihak Pemkot Cilegon dalam penindakan tempat hiburan malam.

“Harapan kita hanya satu saja supaya bisa bersinergi dengan kebijakan yang sudah tertuang dalam Perda khusunya jam tayang dan miras,” harapnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada Pemprov Banten dalam penyusunan regulasi lebih lanjut untuk tempat hiburan dapat saling melibatkan kota kabupaten lainnya dalam hal penyelenggaraan tempat hiburan.

“Kalau tempat hiburan itu kan di perizinan gak ada kategorinya hiburan pagi, hiburan malam, atau hiburan siang,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pihak Pemprov Banten dapat segera menyusun regulasi yang tepat dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada di kota kabupaten lain.

“Kita berharap dalam penyusunan regulasinya dengan kota kabupaten apalagi ada regulasi kearifan lokal,” pungkasnya. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: CilegonPemprov BantenSatpol PPTHM
Previous Post

Bejo Jahe Merah Bawa Juicy Luicy untuk Hibur Kota Serang, Beli Tiketnya Sekarang!

Next Post

Tampil Buruk di 3 Laga, Carlos Pena Ingin Persita Tangerang Belajar dari Setiap Pertandingan

Related Posts

cabai merah keriting
Daerah

Harga Cabai Merah Keriting di Pandeglang Mulai Naik

21 Januari 2026 | 06:35
lowongan kerja
Daerah

Lowongan Kerja Penempatan Cilegon di PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Simak Kualifikasinya

21 Januari 2026 | 00:51
Kota serang
Daerah

Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

20 Januari 2026 | 21:47
truk
Daerah

DLH Sebut Banyak RTH Berubah Fungsi, di Industri Jadi Lokasi Penyimpanan Bahan Baku

20 Januari 2026 | 20:22
Dindik Cilegon
Daerah

21 Kepala Sekolah di Cilegon Bakal Dilantik Lagi, Sudah Lakukan 2 Kali Mutasi

20 Januari 2026 | 20:17
pilkada
Daerah

Wacana Pilkada Tak Langsung Menguat, DPRD Boleh Pilih Kepala Daerah, Asal Independen Diberi Jalan

20 Januari 2026 | 20:12
Load More

Popular

  • tambang ilegal

    Pelaku Tambang Ilegal di Cilegon Sulit Dipidana, Banyak Permakluman Dalam Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Februari 2026, Warga Cilegon Yang Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo Akan Diberi Hadiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Samsat Ramanuju Ditutup April 2026, Layanan Pindah ke Kantor Kecamatan Citangkil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Tak Ada Lahan untuk Dibangun Gedung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonkan Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Bekukan Sementara Operasional Usaha Besar PT ABM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 600 Ton Sampah Dihasilkan Warga Lebak Setiap Hari, Separuhnya Terbuang ke Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

kunjungan wisatawan ke Indonesia

Indonesia Peringkat Kelima Kunjungan Wisatawan di ASEAN, Kebijakan Visa Jadi Penghambat

21 Januari 2026 | 08:12
cabai merah keriting

Harga Cabai Merah Keriting di Pandeglang Mulai Naik

21 Januari 2026 | 06:35
hodak

Dipercaya Hodak Tampil di 4 Laga Terakhir, Dewangga Ingin Persib Bandung Hattrick Juara

21 Januari 2026 | 05:45
resep

Sudah Jarang Ditemui, Yuk Intip Resep Semar Mendem Jajanan Pasar yang Gurih dan Lembut

21 Januari 2026 | 05:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda