BANTENRAYA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara digital.
Jadi masyarakat Kabupaten Serang bisa mengurus Adminduk melalui aplikasi Serba DIGI tanpa harus keluar rumah dan cukup melalui ponsel.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetry mengatakan, layanan online tersebut dibuka dalam rangka meningkatkan pelayanan adminduk yang prima, akuntable, efektif dan efisien.
“Sudah digital masyarakat Kabupaten Serang tidak perlu susah-susah datang ke kantor pelayanan cukup dirumah saja dimana saja,” ujarnya, Sabtu 8 November 2025.
BACA JUGA : Pejabat Kabupaten Serang Banyak Kolesterolnya Tinggi, Bupati Ingatkan Penyakit Silent Killer
Ia menjelaskan, karena masyarkat Kabupaten Serang belum semuanya paham mengenai pelayanan digital, maka pelayanan adminduk di kantor Disdukcapil masih berjalan secara hybrid.
“Artinya masyarakat dapat menggunakan layanan adminduk dari rumah langsung atau dengan mendatangi kantor dinas, MPP (Mall Pelayanan Publik) dan kantor UPT (Unit Pelayanan Teknis) yang tersebar di 29 kecamatan,” katanya.
Warnerry menuturkan, bagi masyarakat yang belum paham menggunakan pelayanan digital akan dibantu oleh petugas untuk mendaftarkan pelayanan kependudukan digital yang ada di aplikasi Serba DIGI,
“Jadi point yang harus diperhatikan oleh masyarakat adalah harus benar-benar memastikan petugas yang membantu pelayanan di dinas atau UPT tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pelayanan online tersebut dilakukan supaya masyarakat terlindungi dari pungutan liar (Pungli) atau pelayanan yang non prosedural.
“Setelah pelayanan kependudukan digital selesai, dokumen yang berbentuk PDF akan dikirim melalui chat didalam aplikasi/WA/email sesuai dengan permintaan pemohon,” paparnya.
BACA JUGA : DPRD Kabupaten Serang Bentuk Pansus Kode Etik dan Tata Beracara
Sementara dokumen fisik seperti KTP dan KIA pemohon dapat memilih pengiriman baik melalui jasa pengiriminan COD atau diambil langsung ke UPT.
“Jadi pelayanan kependudukan digital tujuannya benar-benar meminimalkan tatap muka dengan petugas. Pemohon juga dapat mengadu melalui aplikasi Seba DIGI apabila ada pelayanan yang tidak sesuai prosedur,” tuturnya. (***)

















