BANTENRAYA.COM — Kinerja keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten menunjukkan hasil positif pada triwulan III tahun 2025.
Laba bersih Bank Banten tercatat meningkat signifikan, didorong oleh pertumbuhan Kredit yang Diberikan (KYD) dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tanpa menggunakan dana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Komisaris Bank Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, peningkatan laba tersebut merupakan hasil dari strategi pengelolaan aset dan pembiayaan yang tepat.
BACA JUGA: Butuh Bantuan, Rumah Bilik Seorang Ibu Rumah Tangga di Pandeglang Ambruk Tertimpa Pohon Tumbang
“Peningkatan laba Bank Banten di Triwulan III 2025 merupakan dampak positif dari kenaikan KYD dari posisi sebesar Rp3,8 triliun pada Desember 2024 menjadi Rp4,4 triliun pada September 2025,” ujar Rina, Jumat 7 November 2025.
“Kenaikan tersebut diperoleh dari aktivitas asset buy, take over kredit ASN, serta peningkatan kredit modal kerja (KMK) kontraktor. Faktor-faktor ini menjadi penopang utama peningkatan pendapatan bunga Bank Banten,” lanjutnya.
Selain peningkatan KYD, Bank Banten juga berhasil menghimpun DPK secara signifikan. Total DPK naik dari Rp3,4 triliun pada Desember 2024 menjadi Rp4,2 triliun pada September 2025, di luar dana RKUD.
BACA JUGA: Bukan Rp554 Miliar, TKD Pemprov Banten Dipangkas Hampir Rp1 Triliun
“Keberhasilan kami dalam menghimpun DPK dan menyalurkannya ke KYD tanpa menggunakan dana RKUD sama sekali menjadi salah satu pencapaian penting Bank Banten tahun ini,” kata Rina.
Dari hasil tersebut, Bank Banten mencatat peningkatan Penghasilan Bunga Bersih (Net Interest Income) yang signifikan.
Secara year on year (YoY), penghasilan bunga bersih naik dari Rp130 miliar pada September 2024 menjadi Rp149 miliar pada September 2025.
“Dengan peningkatan ini, laba bersih juga tumbuh dari Rp7,4 miliar di September 2024 menjadi Rp10,7 miliar di periode yang sama tahun 2025,” ungkap Rina.
Selain itu, Rina menegaskan bahwa likuiditas dana RKUD tetap aman dan terjaga.
“Likuiditas untuk RKUD sangat terjaga. Setiap saat ketika ada penarikan kebutuhan pembayaran barang dan jasa oleh Pemprov Banten, Pemkab Lebak, maupun Pemkot Serang, dananya selalu tersedia,” jelasnya.
“Dana RKUD ini memang tidak digunakan untuk penyaluran kredit dan seluruhnya ditempatkan pada aset likuid berupa Surat Berharga Negara (SBN),” tambahnya. ***


















