BANTENRAYA.COM – Komisi I DPRD Kota Cilegon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tegas soal perizinan semua tempat usaha. Tidak hanya mengurus yang meminta izin tapi juga melakukan pengecekan sejumlah usaha yang tidak mengurus dan belum memiliki izin.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Ari Muhammad menjelaskan, yang menjadi permasalahan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon hanya melayani orang yang mau mengurus izin saja. Harusnya semua dilakukan pengecekan. Sebab, seperti Mie Gacoan dan BYD kemarin juga setelah ramai akhirnya beru diketahui tidak berizin.
“Sebarnya begini, justru itu harusnya misalnya Mie Gacoan dan BYD ketika punya rencana membangun harus urus izin dulu. Ini kan meraka juga nggak punya. Kalau nggak ditegur mereka tidak akan mengurus, setelah ditegur baru mereka mengurus, paling baru diurus akhir Oktober untuk izin bangunan dan lainnya. Artinya ini harus jemput bola,” katanya, Rabu (5/11).
Ari menjelaskan, ada banyak potensi pendapatan yang hilang karena tidak diurusnya perizinan pelaku usaha. Hal itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Dinas hasur melakukan kolaborasi. Sebab, izin tidak hanya diurus di satu dinas saja.
“Izin ini harus diurus beberapa dinas. Artinya harus kolaborasi dengan dinas teknis. Hal itu membuat kendala perizinan. Ini harus dipecahkan,” jelasnya.
BACA JUGA : Wajah Kota Cilegon Sedang Ditata, UMKM Bakal Kehilangan Tempat Berjualan
Ari menyatakan, kaitan izin juga akan berefek pada pendapatan. Nantinya, imbuh Ari, Komisi I akan melakukan koordinasi dengan Komisi II untuk soal pendapatannya, sehingga bisa dilakukan penekanan untuk dinas pendapatan memaksimalkan potensi uang masuk dari perizinan.
“Nah justru itu kita harus dengan komisi pendapatan supaya bisa menekan ke OPD penghasil supaya bisa maksimal,” paparnya.
Adanya komentar nyinyir dari warga soal adanya sidak ke Mie Gacoan dan BYD. Hal itu harus dilalukan, faktanya setelah sidak memang tidak ada yang mengurus perizinan.
“Itu harus dilakukan meski dinilai tidak populis oleh warga. Karena ternyata setelah sidak terbukti tidak ada izin. Harusnya mengurus dulu perizinan baru membangun,” ucapnya.
Bersadarkan rapat dengar pendapat sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid menyatakan, Cilegon merupakan primadona investasi, maka DPRD mengawal sepenuhnya. Sebab, investor harub memperhatikan kearifan lokal dan budaya di Cilegon.
“Jika hanya kebisingan dan polusi kami tidak menerima. Artinya kami tidak ingin, sehingga sebagai DPRD kami mengingatkan agar terjalin sinergi,” ungkapnya.
Hafid menegaskan, saat di cek kesejumlah tempat usaha terbukti belum ada izin. Artinya pihaknya mengimbau agar diurus. Bahkan, memnaru jika ada dipersulit soal perizinan.
BACA JUGA : BKN Berikan Jatah 500 Asesmen Gratis Eselon III Untuk Pemkot Cilegon
“Ada beberapa yang memang yang terinformasi ada yang tidak berizin dan ditanyakan. Informasinya sudah melakukan kegiatan apakah benar sudah beroprasi, kami menjaga stabilitas investasi supaya dimana letak kesusahan perizinan supaya bisa dibantu sehingga nilai invetasi mendapatkan keamanan dan kenyaman,” pungkasnya. (***)















