BANTENRAYA.COM – Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dan terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan dan tidak mendasar (hoax).
Pernyataan Edi Santoso ini menyikapi isu dugaan praktik jual beli jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Edi Santoso menilai maraknya pemberitaan mengenai isu dugaan jual beli jabatan pegawai ASN Pemkot Serang sebagai fitnah terhadap Walikota Serang Budi Rustandi.
Edi Santoso meyakini integritas dan komitmen Walikota Serang, serta menilai tudingan praktik jual beli jabatan yang diarahkan kepadanya tidak benar.
“Saya percaya dengan kepribadian dan komitmen Pak Walikota. Beliau tidak akan melakukan praktik jual beli jabatan seperti yang dituduhkan,” tegas Edi, Selasa 4 November 2025.
BACA JUGA Atlet Terbaik Porkot Serang Diseleksi untuk Perhelatan Porprov Banten
Ia juga mengingatkan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Serang agar tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai perwakilan wali kota atau tim sukses, serta meminta sejumlah uang dengan janji dapat membantu mendapatkan jabatan tertentu.
“Itu jelas modus penipuan. Oknum seperti M yang meminta uang dan menjanjikan jabatan, padahal bukan penentu kebijakan dan mendorong Plt. Kepala BKPSDM agar segera memeroses oknum ASN yang terlibat,” jelas dia.
Edi menegaskan, pihaknya tidak akan segan melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) siapa pun yang terbukti menjual nama Wali Kota Serang untuk kepentingan pribadi.
“Kami akan melaporkan oknum-oknum yang mencatut nama wali kota maupun yang membuat dan menyebarkan fitnah tanpa bukti. Tindakan seperti itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas anggota DPRD Fraksi Gerindra ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) atau menjanjikan jabatan dengan imbalan uang.
BACA JUGA Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia
“BKPSDM tidak pernah memungut biaya dalam proses rotasi maupun promosi jabatan. Jika ada yang terbukti melakukan pungli, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Murni. (***)

















