BANTENRAYA.COM – Sebanyak empat perusahaan di Kabupaten Pandeglang mengajukan dokumen izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Izin dokumen lingkungan perusahaan sangat penting untuk memastikan semua aktivitas perusahaan di Kabupaten Pandeglang mematuhi peraturan, hingga tidak merusak lingkungan masyarakat.
“Perusahaan yang mengajukan izin lingkungan bergerak di bidang peternakan sapi, peternakan ayam, air mineral PT Sinar Sosro, dan batching plant,” kata Winarno, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang, Senin (20/10).
Winarno mengatakan, keempat perusahaan tersebut belum beroperasi, namun baru mengajukan dokumen lingkungan. Jika dokumen dianggap lengkap dan memenuhi syarat, persetujuan lingkungan akan diterbitkan.
BACA JUGA : Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang
“Secara umum apapun usahanya harus memiliki dokumen lingkungan. Sebelum kami mengeluarkan dokumen lingkungan, nanti diverifikasi dulu sama tim dari Tata Ruang DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Pandeglang,” ujarnya.
Kata Winarno, dokumen lingkungan merupakan syarat penting untuk melanjutkan kegiatan usaha. Bagi perusahaan yang tidak memiliki dokumen lingkungan dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Diimbau kepada pemilik perusahaan untuk mengurus dokumen lingkungan sebelum beroperasi. “Justru perusahaan yang tidak mengurus izin lingkungan ada laporan dari masyarakat. Jadi sebaiknya segera mengurus agar usahanya berjalan sesuai aturan, baik UKL, UPL, dan Amdal,” terangnya. (***)