Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Pengelolaan Sampah di DLH Tangsel Berharap Hakim Terima Eksepsi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
20 Oktober 2025 | 17:55
korupsi

Terdakwa korupsi di DLH Tangsel Sukron Yuliadi Mufti saat menjalani persidangan, pada Senin, 20 Oktober 2025. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, Sukron Yuliadi Mufti (54), yakni Hutomo Daru Pradipta, berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dapat menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan pihaknya.

“Kami di sini semua sama-sama berjuang untuk menegakkan keadilan dalam mencari kebenaran formil. Seharusnya majelis hakim menerima eksepsi kami jika tidak ada intervensi,” kata Hutomo.

Hutomo tetap berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten tidak sesuai dengan ketentuan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Dalam putusan tersebut, kata dia, MK menghapus kata dapat pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Akibatnya, delik dalam kedua pasal itu berubah dari delik formil menjadi delik materil.

BACA JUGA: 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

Sementara itu, jaksa dalam tanggapannya menolak seluruh keberatan tersebut.

Mereka berpendapat bahwa kewenangan menentukan adanya kerugian keuangan negara tidak semata berada pada satu lembaga.

BACAJUGA:

budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21

Berdasarkan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara dianggap nyata apabila jumlahnya dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi berwenang atau akuntan yang ditunjuk.

Namun, Hutomo menilai tanggapan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut justru mengatur mekanisme ketika penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.

“Jaksa telah keliru yang berpotensi menyesatkan kehidupan bangsa. Pasal 32 ayat (1) itu mengatur ketentuan-ketentuan yang dapat dilakukan jaksa apabila dalam hal penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup, maka perkara tersebut harus diserahkan ke Jaksa Pengacara Negara untuk selanjutnya dilakukan gugatan perdata tatkala secara nyata telah ada kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hutomo juga menilai jaksa keliru dalam mengutip Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 untuk memperkuat dalilnya.

BACA JUGA: Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

Menurutnya, amar putusan tersebut sejatinya menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nah, terkait putusan MK No 31/2012 itu enggak bisa digunakan sebagai pedoman. Karena amar putusannya menolak permohonan uji materil terkait Pasal 6 huruf a UU 30/2002 di mana pasal tersebut mengatur ketentuan untuk penyidik pada komisi pemberantasan korupsi,” jelasnya.

“Sedangkan perkara ini dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Ditambah lagi mereka menggunakan putusan MK yang amar putusannya menolak uji materil terhadap pasal 6 huruf a,” sambungnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: DLH Tangseleksepsikorupsikuasa hukum
Previous Post

Lowongan Kerja PT Waskita Karya Posisi Sekretaris, Terbuka untuk Fresh Graduate

Next Post

Empat Perusahaan Baru di Pandeglang Ajukan Dokumen Lingkungan UKL

Related Posts

budi rustandi
Daerah

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT
Daerah

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian
Daerah

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik
Daerah

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16
lebak
Daerah

Warga Lebak Penyintas Banjir Bandang Aceh Kembali ke Rangkasbitung

7 Desember 2025 | 19:46
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda