BANTENRAYA.COM – Kepala PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon berinisial JRA (51), ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Banten.
JRA diduga melaksanakan tiga proyek fiktif dari program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2016 sebesar Rp4,48 miliar, oleh perusahaan BUMN di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Ditkrimsus Polda Banten juga menetapkan satu orang tersangka lain atas kasus tersebut.
Baca Juga: Semasa Hidup, Vanessa Angel Pernah Dilamar Cucu Proklamator Soekarno
“Tersangkanya dua orang, yaitu JRA (51) mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, dan MW(40) Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) selaku pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI. Namun untuk MW saat ini DPO (daftar pencarian orang),” katanya saat ekspose di Mapolda Banten, Kamis (4/11).
Shinto menjelaskan, pada tahun 2016, PT BKI melaksanakan program CSR untuk pembangunan infrastuktur di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Proyek yang dikerjakan yaitu pembangunan CSR-drainase, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair.
Baca Juga: Berikut Kode Redeem Mobile Legend 5 November 2021, Buruan Ambil!
“Faktanya betonisasi telah dikerjakan menggunakan ADD yang berasal dari APBN danAPBD,” jelasnya.
Shinto menambahkan, dari hasil pemeriksaan, jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran tidak sesuai dengan rencana kerja, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai.
“JRA tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, dan menerima cash back lebih dari Rp500juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak,” tambahnya.
Shinto mengungkapkan, uang yang diterima oleh JRA digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bank bjb Ekspor 6 Produk Debitur ke Australia, Kanada, dan Eropa
“Ada yang digunakan entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat, bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Hendy menjelaskan, meski proyek fiktif yang dikerjakan berada di wilayah Jawa Barat, namun lokasi perusahaan PT BKI berada di wilayah hukumnya.
Maka, Polda Banten yang melakukan penindakan.
Baca Juga: Profil Vanessa Angel, Artis Cantik yang Meninggal Akibat Kecelakaan Bersama Suami di Tol
“Tempus delicti sekitar Mei 2016, dan TKP di PT BKI Cabang Cilegon, perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian kapal niaga berbendera Indonesia, dan uang dicairkan di Kantor PT BKI Cabang Cilegon,” katanya.
Hendy menegaskan, JRA ditangkap Polda Banten pada September 2021, karena tidak kooperatif dengan proses hukum yang berjalan, dan diduga berusaha melarikan diridari kepolisian.
“Kita cari di alamat rumahnya, ternyata tidak ada. Tersangka kita tangkap di Jakarta, berusaha melarikan diri di rumah saudaranya. Untuk proses penyidikan kasus ini kurang lebih 1 tahun, karena 10 bulan kita menunggu hasil audit,” tegasnya.
Baca Juga: Dihantam Avanza, Tiga Warga Berboncengan Naik Motor di Lebak Tewas Seketika
Sementara itu, tersangka JRA mengaku tidak mengetahui jika proyek yang dikerjakan oleh PT ICE merupakan pekerjaan fiktif.
Saat pengajuan MW mengklaim tiga proyek tersebut akan dikerjakan oleh perusahaannya.
“MW mengakui jika itu pekerjaannya, ternyata sampai kesininya bukan pekerjaan. Pegawai saya juga tidak boleh mendekat dan menggunakan seragam dengan alasan tertentu (saat pengecekan),” katanya.
Baca Juga: Tsunami Terjang Pantai Gopek, Puluhan Warga Karangantu Terluka
JRA membantah jika uang Rp500 juta yang disebut sebagai fee pekerjaan. Uang itu merupakan dana operasional yang digunakan selama proyek itu dilaksanakan.
“Itu titipan biaya operasional saya untuk pekerjaan itu,” tandasnya.***

















