BANTENRAYA.COM – Tempat les yang ada di Kota Cilegon jika tak memiliki izin rekomendasi secara resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon akan ditutup.
Berdasarkan data Dindikbud Cilegon, tempat les di Cilegon yang masuk dalam LKP se-Kota Cilegon memiliki izin lengkap yaitu 72 tempat.
Tetapi tempat les yang data belum masuk ke Kemendikbudristek mendapatkan nomor induk sebanyak 39 tempat.
Sedangkan sebanyak 33 tempat les di Kota Cilegon telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau tempat les di Kota Cilegon perlu melaporkan perizinannya melalui Pemerintah Kota Cilegon.
Kata dia, perizinannya didapatkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
BACA JUGA : TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat
“Tempat les itu harus ada izin khusus LKP, izin pendirian ke DPMPTSP secara online nanti yang merekomendasikannya dari Dindikbud Cilegon,” kata Heni kepada Banten Raya, Rabu 8 Oktober 2025.
Jika pihak lembaga les tersebut telah mengurus perizinan melalui DPMPTSP) Kota Cilegon, maka pihaknya akan segera melakukan survey menuju lokasi.
“Nanti kita survey juga, kalau memenuhi persyaratan akan kita izinkan untuk operasionalnya bisa berjalan,” jelasnya.
Heni meminta kepada warga Cilegon yang mengetahui tempat les tak memiliki izin maka dapat melaporkan kepad Dindikbud Kota Cilegon.
“Kalau yang belum punya izin bisa laporkan ke Dindikbud Cilegon atau DPMPTSP, nanti akan kita tindak lanjuti, kalau ga mau ditegur nanti kita kerahkan Sapol PP,” tegasnya.
Namun, jika sudah diperingati melalui teguran masih melakukan hal yang sama, maka pihaknya tak segan akan menutup tempat les tersebut.
BACA JUGA : Rokok Jadi Pengeluaran Tertinggi di Kota Cilegon, Beras Jadi Nomor Sekian
“Ya kalau masih bandel nanti tempat lesnya bisa sampai ditutup juga. Kalau mau sambil berjalan beroperasional bisa saja ga masalah, tapi harus sambil mengurus perizinan juga,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang P2PNFK Vania Eriza mengungkapkan, tempat les yang akan mendapatkan rekomendasi dari Dindikbud Kota Cilegon perlu memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu.
“Persyaratan itu macam-macam saat nanti suvey seperti sarana prasarana, ada tutor atau gurunya, ada kepala satuannya atau tidak, dan lain-lain,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan survey lokasi jika pihak pemohon telah mengirimkan permohonan perizinan kepada DPMPTSP Cilegon.
“Rekomendasi tetap dari Dindikbud, tapi setelah permohonan izin ke DPMPTSP sudah jadi baru kita survey,” pungkasnya. (***)