BANTENRAYA.COM – Fungsional Pekerja Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Guruh Hardiansyah mengungkapkan bahwa fenomena kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan di Kabupaten Lebak cukup memprihatinkan.
Data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, ada sekitar 113 kasus tersebut terjadi selama periode Januari hingga September 2025 dan sebagian besarnya terjadi di lingkungan pendidikan.
“Fenomena ini membutuhkan penanganan serius, apalagi lagi jika terjadi di pesantren atau lingkungan pendidikan lainnya seperti sekolah,” kata Guruh pasca kegiatan Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual di aula DP3AP2KB Lebak, Rabu, 1 Oktober 2025.
BACA JUGA: Trotoar Depan Taman Al Hadid Cilegon Dibongkar, Bakal Jadi Spot Nongkrong Ala Malioboro
Guruh merincikan ragam jenis kekerasan pada anak yang biasa terjadi di lingkungan pendidikan. Diantaranya ialah kekerasan fisik, emosional, eksploitasi, penelantaran hingga kekerasan seksual. Selain ada banyak pihak berpotensi menjadi pelaku, seperti guru hingga teman sesama anak.
“Ketika anak-anak memasuki lingkungan sekolah, mereka harus dipastikan dalam kondisi aman, baik secara fisik maupun psikologis. Sekolah harus jadi ruang yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” terangnya.
Guruh menyampaikan bahwa penyebaran informasi yang masif seperti saat ini menjadi salah satu faktor pemicu terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Kata dia, melalui gadget anak-anak dapat dengan mudah mengakses konten-konten yang bisa mempengaruhi perilaku anak, seperti pornografi hingga kekerasan.
Menurutnya, anak laki-laki biasanya lebih rentan terhadap konten kekerasan dan pornografi, sedangkan anak perempuan cenderung terpengaruh oleh konten yang berkaitan dengan kepribadian dan kebutuhan eksistensi diri, seperti gaya pakaian hingga pola interaksi.
“Hal tersebut mendorong anak-anak terpapar atau bahkan menjadi pelaku maupun korban kekerasan. Inilah yang disebut sebagai kondisi darurat, yang perlu mendapat perhatian semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat,” paparnya.
Untuk itu, mekanisme pelaporan yang baik harus dibangun, bahkan dari ranah akar rumput. Semua pihak harus berperan dengan berpedoman pada normal tertentu, seperti menjaga identitas anak. Ia juga menegaskan bahwa kasus kekerasan pada anak, khususnya kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui prosedur restoratif justice.
Kendati begitu, Guruh menyebut bahwa tingginya angka kekerasan seksual di Kabupaten Lebak juga merupakan bentuk mulai tingginya kesadaran masyarakat terhadap mekanisme pelaporan. Untuk itu, dirinya berharap tools yang saat ini disiapkan dalam mencegah kasus tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh masyarakat.
“Diharapkan seluruh stakeholder pendidikan semakin sadar dan aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, serta memperkuat komitmen bersama dalam perlindungan anak di Kabupaten Lebak,” tandasnya. (aldi)



















