BANTENRAYA.COM – Injeksi dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank pemerintah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ternyata hanya berpengaruh tiga hari terhadap harga saham.
Dalam pembukaan perdagangan bursa 16 September 2025, saham bank Himbara kompak rontok meliputi Bank BRI berkode BBRI, Bank Mandiri berkode BMRI, Bank BTN berkode BBTN, Bank BNI Berkode BBNI, dan Bank Syariah Indonesia berkode BRIS.
Saham Bank Himbara meliputi BBRI terjun sebanyak 30 poin atau 0,72 persen ke angka Rp4.110 per lembar saham, BMRI terjun sebanyak 20 poin atau 0,44 persen ke angka Rp4.510 per lembar saham, BBTN terjun 35 poin atau 2,52 persen ke angka Rp1.355 per lembar saham.
4 Perusahaan Besar di Indonesia Segera IPO, Ada Milik Haji Isam
Hal yang sama juga terjadi pada BBNI yang terjun 50 poin atau sebanyak 1,13 persen ke angka Rp4.360 per lembar saham. Kemudian BRIS turun 20 poin atau 0,75 persen ke angka Rp2.660 per lembar saham.
Pernyataan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa sehari sebelumnya sempat menyatakan bahwa bank-bank pemerintah pusing dengan injeksi dana pemerintah.
Dirut bank pemerintah blak blakan bingung menyalurkan dana yang memiliki bunga 4 persen tersebut karena terlalu banyak.
Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan Fitur iOS 26 dari Versi Lainnya
Bank bank pemerintah menyatakan hanya sanggup menyerap Rp7 triliun, atau jauh dari angka yang sudah diguyurkan oleh pemerintah.

Ternyata Dana Pemerintah di Himbara Berbunga 4 Persen
“Kamu ngomong ke dirut bank deh, dia udah pusing dikasih duit banyak nih. Tahu nggak, waktu saya mau salurin Rp 200 triliun banknya bilang apa? ‘Saya hanya sanggup serap Rp 7 triliun’. Saya bilang, ‘enak aja, kasih sana semua’. Biar mereka mikir. Jadi bukan saya saja yang mikir, mereka yang mikir,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin 15 September 2025.
Seperti diketahui, pemerintah mengucurkan dana ke bank Himbara sebesar Rp200 triliun meliputi BMRI Rp55 triliun, BBNI Rp55 triliun, BBRI Rp55 triliun, BBTN Rp25 triliun, dan BRIS atau BSI Rp10 triliun.
Jika melihat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang baru diteken Purbaya, penempatan dana pemerintah dikenakan tingkat bunga/imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI Rate untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah.
Pengamat Sebut Daya Beli Lesu, Hambat Penyerapan Rumah Subsidi di Banten
Adapun, BI Rate saat ini mencapai 5 persen. Dengan demikian, imbal hasilnya sebesar 4,02 persen. Ini adalah besaran bunga deposit on call yang akan diterima pemerintah. ***



















