BANTENRAYA.COM – Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil menyoroti perihal Hak guna bangunan (HGB) di Pasar Induk Rau (PIR).
Wahyu Nurjamil tak menampik bahwa HGB telah diperpanjang hingga 2029, tetapi tidak secara otomatis itu akan memperpanjang hak milik atas satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pedagang.
Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pembangunan ulang Pasar Induk Rau
untuk meramaikan kembali PIR dengan cara memperbaiki sarana dan prasarananya.
“Supaya tidak kumuh, tidak becek, tidak pengap, tidak gelap dan segala macam yang ada di PIR itu akan diperbaiki oleh Pak Budi Rustandi sebagai Walikota,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.
HGB Pasar Induk Rau Tak Otomatis Perpanjang Hak Kios Pedagang
Berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB), ia tak menampik bahwa HGB telah diperpanjang hingga 2029, tetapi tidak secara otomatis itu akan memperpanjang hak milik atas satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pedagang.
“Jadi semua harus seizin pemerintah daerah,” jelas dia.
Wahyu menegaskan, para pedagang yang memiliki toko di dalam PIR, tidak harus menebus kios jika pembangunan ulang Pasar Induk Rau telah selesai.
“Berkaitan dengan tebus menebus. Tidak ada tebus menebus. Semua itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang kepada para pedagang, sehingga lebih ringan untuk para pedagang ketika akan berjualan kembali,” tegasnya.
Ia menerangkan, perbaikan sarana dan prasarana pasar juga bisa membuat pasar menjadi ramai kembali seperti sediakala.
“Pasar Kepandean, meski sudah dilakukan revitalisasi pembelinya banyak, nyaman, enak sehingga ini berpengaruh terhadap pendapatan para pedagang,” terang Wahyu.
Wahyu juga mempertanyakan kehadiran para pedagang saat Pemkot Serang berjuang untuk menata Pasar Induk Rau.
“Dan yang terakhir kemana saja ketika pemerintah daerah berupaya untuk memperbaiki Pasar Induk Rau yang di luar kumuh, dan segala macam termasuk irigasi, maka saya kembalikan kepada masyarakat untuk menilai maksud dan tujuannya,” tandas dia. ***















