Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

HGB Pasar Induk Rau Diperpanjang Hingga 2029, Ini Penjelasan Wahyu Nurjamil

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
9 September 2025 | 15:32
Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil diwawancarai wartawan di Pasar Kepandean, Kota Serang, Selasa 9 September 2025. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil diwawancarai wartawan di Pasar Kepandean, Kota Serang, Selasa 9 September 2025. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil menyoroti perihal Hak guna bangunan (HGB) di Pasar Induk Rau (PIR).

Wahyu Nurjamil tak menampik bahwa HGB telah diperpanjang hingga 2029, tetapi tidak secara otomatis itu akan memperpanjang hak milik atas satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pedagang.

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pembangunan ulang Pasar Induk Rau
untuk meramaikan kembali PIR dengan cara memperbaiki sarana dan prasarananya.

“Supaya tidak kumuh, tidak becek, tidak pengap, tidak gelap dan segala macam yang ada di PIR itu akan diperbaiki oleh Pak Budi Rustandi sebagai Walikota,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.

HGB Pasar Induk Rau Tak Otomatis Perpanjang Hak Kios Pedagang

Berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB), ia tak menampik bahwa HGB telah diperpanjang hingga 2029, tetapi tidak secara otomatis itu akan memperpanjang hak milik atas satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pedagang.

“Jadi semua harus seizin pemerintah daerah,” jelas dia.

BACA JUGA: Tim Pemenangan Agus Rasyid Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Balon Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

Wahyu menegaskan, para pedagang yang memiliki toko di dalam PIR, tidak harus menebus kios jika pembangunan ulang Pasar Induk Rau telah selesai.

BACAJUGA:

BNN

BNN Cilegon Tambahkan Pencegahan Narkotika Masuk Kurikulum Sekolah

23 Desember 2025 | 20:59
kabupaten serang

481 Unit Rutilahu di Kabupaten Serang Telah Selesai Dibangun

23 Desember 2025 | 20:55
jenazah

Profesi Langka, Pemandi Jenazah di Cilegon Dapat Honor Rp200 Ribu Per Bulan

23 Desember 2025 | 20:48
sampah

DPRD Kota Serang Setujui Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel Dengan Catatan

23 Desember 2025 | 20:45

“Berkaitan dengan tebus menebus. Tidak ada tebus menebus. Semua itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang kepada para pedagang, sehingga lebih ringan untuk para pedagang ketika akan berjualan kembali,” tegasnya.

Ia menerangkan, perbaikan sarana dan prasarana pasar juga bisa membuat pasar menjadi ramai kembali seperti sediakala.

“Pasar Kepandean, meski sudah dilakukan revitalisasi pembelinya banyak, nyaman, enak sehingga ini berpengaruh terhadap pendapatan para pedagang,” terang Wahyu.

Wahyu juga mempertanyakan kehadiran para pedagang saat Pemkot Serang berjuang untuk menata Pasar Induk Rau.

“Dan yang terakhir kemana saja ketika pemerintah daerah berupaya untuk memperbaiki Pasar Induk Rau yang di luar kumuh, dan segala macam termasuk irigasi, maka saya kembalikan kepada masyarakat untuk menilai maksud dan tujuannya,” tandas dia. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: diperpanjang hingga 2029HGBKepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu NurjamilPasar induk Rau
Previous Post

Eselon II Kota Cilegon Terima Undangan Wawancara Rotasi, Diminta Siapkan Konsep Dinas

Next Post

Sosok Yudo Sadewa, Anak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang Viral Sebut Sri Mulyani Agen CIA

Related Posts

BNN
Daerah

BNN Cilegon Tambahkan Pencegahan Narkotika Masuk Kurikulum Sekolah

23 Desember 2025 | 20:59
kabupaten serang
Daerah

481 Unit Rutilahu di Kabupaten Serang Telah Selesai Dibangun

23 Desember 2025 | 20:55
jenazah
Daerah

Profesi Langka, Pemandi Jenazah di Cilegon Dapat Honor Rp200 Ribu Per Bulan

23 Desember 2025 | 20:48
sampah
Daerah

DPRD Kota Serang Setujui Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel Dengan Catatan

23 Desember 2025 | 20:45
truk
Daerah

Truk Tambang Masih Langar Keputusan Gubernur, Mecet di Bojonegara-Puloampel Terus Berlanjut

23 Desember 2025 | 20:27
pajak
Daerah

Setelah Lima Tahun, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Serang Surplus 6 Persen

23 Desember 2025 | 20:22
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Jelas, BKPSDM: Belum Ada Jadwal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Murid di Kota Serang Malas Ambil MBG di Waktu Libur Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BNN

BNN Cilegon Tambahkan Pencegahan Narkotika Masuk Kurikulum Sekolah

23 Desember 2025 | 20:59
kabupaten serang

481 Unit Rutilahu di Kabupaten Serang Telah Selesai Dibangun

23 Desember 2025 | 20:55
jenazah

Profesi Langka, Pemandi Jenazah di Cilegon Dapat Honor Rp200 Ribu Per Bulan

23 Desember 2025 | 20:48
sampah

DPRD Kota Serang Setujui Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel Dengan Catatan

23 Desember 2025 | 20:45

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda