BANTENRAYA.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III tahun 2025 mulai dicairkan pada bulan September ini.
Masyarakat yang termasuk dalam daftar penerima PKH dapat segera mengecek rekening bank Himbara atau datang langsung ke kantor pos, tergantung kebijakan wilayah masing-masing.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap melalui bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan juga lewat Kantor Pos untuk wilayah yang tidak terjangkau perbankan.
Berikut rincian besaran bantuan PKH untuk periode Juli–September 2025:
Ibu hamil: Rp750.000
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
Siswa SD/sederajat: Rp225.000
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
Lansia usia ≥ 70 tahun: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Untuk memastikan status pencairan, warga bisa mengakses situs resmi Kemensos dengan klik DI SINI.
BACA JUGA: Pakai Gemini AI, Begini Cara Buat Gantungan Kunci Action Figure
Data PKH Terintegrasi ke DTKS
Atau bisa juga dengan menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia gratis di Play Store dan App Store.
Hanya dengan memasukkan nama lengkap dan wilayah sesuai KTP, masyarakat dapat mengetahui apakah bantuan sudah ditransfer.
Sistem verifikasi saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang lebih terintegrasi dan akurat, menggantikan DTKS.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi bansos dari sumber tidak resmi.
Cek hanya melalui kanal resmi Kemensos agar terhindar dari penipuan. ***


















