BANTENRAYA.COM – Berikut 7 posisi ini yang dibutuhkan berdasarkan surat keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) untuk menjadi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan jadwal pengadaannya.
Pelantikan untuk para peserta PPPK seleksi tahap 1 telah dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia, namun untuk PPPK seleksi tahap 2 belum ada kejelasan yang pasti.
Sampai saat ini, beberapa daerah di Indonesia masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerahnya masing-masing terkait PPPK paruh waktu.
Dikutip Bantenraya.com dari website Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id melalui keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Baca Juga: 112 Ribu Warga Cilegon Terancam Miskin, Masuk Kategori Desil 3 Sampai 5
Terdapat 7 posisi untuk pengadaan PPPK paruh waktu dalam mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
1. Guru dan tenaga pendidikan
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis
4. Pengelola umum operasional
5. Operator layanan operasional
6. Pengelola layanan
7. Penata layanan operasional
Pengadaan PPPK paruh waktu diadakan berdasarkan hasil dari seleksi ASN pada tahun anggaran 2024.
PPPK paruh waktu berlaku untuk pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN BKN dengan beberapa ketentuan yaitu:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Baca Juga: Robinsar Wacanakan Bentuk Satgas CSR, Fasilitasi RTLH Buat Masyarakat
Masa perjanjian PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan menjadi PPPK.
Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu juga diberlakukan berdasarkan capaian dalam kinerja organisasi.
Berikut jadwal pengadaan PPPK paruh waktu yaitu:
1. Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi dimulai pada 7 sampai 20 Agustus 2025
2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB dimulai pada 21 sampai 30 Agustus 2025
3. Pengumuman alokasi kebutuhan dimulai pada 22 Agustus sampai 1 September 2025
4. Pengisian DRH PPPK paruh waktu dimulai pada 23 Agustus sampai 15 September 2025
5. Usul penetapan NI PPPK paruh waktu dimulai pada 23 Agustus sampai 20 September 2025
6. Penetapan NI PPPK paruh waktu dimulai pada 23 Agustus sampai 30 September 2025
(***)



















