BANTENRAYA.COM – Suhendra pegawai outsourcing atau buruh di PT Krakatau Jasa Industri (KJI), dituntut 10 bulan penjara oleh JPU Kejari Cilegon karena memukul Ramot Siallagan selaku atasannya sebagai Koordinator Driver.
JPU Kejari Cilegon Febby Febrian menyatakan, terdakwa sang buruh terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Baca Juga: Banten Berada di Posisi 9 Nasional Festival Olahraga Masyarakat Nasional VIII NTB
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, insiden antara anak buah dan atasannya itu terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu.
Peristiwa tepatnya terjadi di depan ruang rapat kantor PT KJI yang berlokasi di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Peristiwa berawal dari ketegangan hubungan kerja antara Suhendra dan Ramot. Terdakwa merasa kesal setelah diberikan SP oleh Ramot, dan merasa terancam dipecat dari pekerjaannya oleh atasannya itu.
Baca Juga: Jangan Skip! Ide Hadiah Lomba HUT RI 17 Agustus, Low Budget Tapi Sangat Bermanfaat
Sebelum terjadi pemukulan, saat itu Suhendra hendak menyerahkan kartu e-money kepada rekan kerja lain, menyapa atasannya itu.
Namun dibalas dengan cetus hingga memicu kemarahan Suhendra.
Tanpa banyak bicara, Suhendra langsung memukul wajah Ramot hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan pada bibir dan hidung.
Keributan antara bawahan dan atasannya itu disaksikan oleh beberapa karyawan PT KJI, dan segera dilerai oleh pegawai lainnya.
Akibat perbuatannya, Ramot mengalami luka robek pada bibir atas bagian kanan dan nyeri yang mengganggu aktivitas kerja. ***