BANTENRAYA.COM – Rizki Safiqri terpidana kasus narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang bebas dari hukuman, setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, amnesti merupakan pengampunan secara menyeluruh dari negara kepada pelaku tindak pidana tertentu, yang diberikan oleh Presiden sebagai kepala negara.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata mengatakan jika Rizki merupakan satu-satunya warga binaan di Rutan Serang, yang menerima kebijakan amnesti dari Presiden.
Baca Juga: Tradisi Ngasrod Hurang Kembali Digelar, Warga Kubang Baros Tangkap Udang ala Leluhur di Sungai Capar
“Dia termasuk satu dari 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima pengampunan tersebut,” katanya kepada awak media, Minggu (3/8/2025).
Rangga menjelaskan narapidana kasus narkotika telah menjalani penahanan di Rutan Serang sejak Oktober 2023. Majelis hakim menghukum Rizki dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
‘Narapidana atas nama inisial Rizki kini resmi bebas dan kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Cegah Hoaks dari Konten AI, Puluhan Warga Sindangheula Dapat Edukasi Cerdas Bersama Mahasiswa
Rangga menegaskan pembebasan tersebut sesuai salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.
“Kami telah memastikan bahwa seluruh administrasi, verifikasi data, dan pelaksanaan amnesti berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Rizki mengatakan jika dirinya cukup bersyukur mendapatkan pengampunan dari Presiden sehingga dirinya bisa kembali berkumpul dengan keluarganya, setelah hampir dua tahun menjalani hukuman di Rutan Serang.
Baca Juga: Siapkan Rp14 Miliar, Seragam Gratis Sekolah SD SMP Kota Serang Dimulai Tahun 2026
“Melalui kebijakan amnesti ini, saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan memperbaiki hidup saya. Ini adalah kesempatan kedua yang sangat berarti bagi saya,” katanya.
Rizki mengaku sudah kapok dan tidak akan mengulang perbuatannya kembali. Selama mendapatkan pembinaan di Rutan, dirinya akan kembali ke jalan yang benar.
“Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik, menjauhi pelanggaran hukum, dan turut membangun masyarakat dengan cara yang positif,” tandasnya.***