BANTENRAYA.COM – Sukma pria berusia 54 tahun yang berstatus aparatur sipil negara atau ASN pada Kantor Wilayah atau Kementrian Agama atau Kanwil Kemenag Provinsi Banten tersangka kasus persetubuhan terhadap anak tirinya berhasil ditangkap pada Sabtu, 26 Juli 2025, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Serang.
Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali membenarkan jika pihaknya telah menangkap Sukma, setelah satu tahun bersembunyi dari pengejaran kepolisian, dalam kasus kekerasan seksual.
“Kami tangkap Sabtu malam kemarin sekitar jam 23.30 WIB,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 28 Juli 2025.
Febby menjelaskan, pada proses penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, dan melawan petugas dengan menggunakan golok.
Baca Juga: Kiriman Sampah dari Tangerang Selatan Banyak Ditolak Warga, PCNU Pandeglang Sebut Ada Kemaslahatan
“Dengan kemahiran, dan kesigapan anggota. Pelaku dibekuk bersama dengan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan perlawanan,” jelasnya.
Febby mengungkapkan, saat ini pelaku masih dimintai keterangan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Serta untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor juga korban,” ungkapnya.
Diketahui, pria asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya usai dilaporkan istrinya, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya pada tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Dijamin Seru! 10 Ide Lomba 17 Agustus HUT RI ke-80 yang Dapat Dijadikan Rekomendasi Panitia
Dalam laporan, kasus asusila ini terjadi sejak tahun 2022 lalu dan dialami oleh anak tirinya, saat kasus ini dilaporkan, korban masih berusia 9 tahun.
Kasus tersebut terbongkar, setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan Desember 2023 lalu.
Dari galeri ponsel tersebut, didapati bukti perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi.
Modusnya yaitu memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
Baca Juga: Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Nyata
Usai melakukan perbuatannya, pria dengan lima orang anak itu mengancam korban dengan memenjarakannya.
Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutup rapat perbuatan bejat ayah sambungnya itu.
Sukma dilaporkan dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***