BANTENRAYA.COM – Camat di Kota Cilegon menepis adanya isu jika Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan VI yang diikuti tanpa adanya Surat Perintah (SP) resmi.
Camat Citangkil Ikhlasinnufus menegaskan, pihaknya tidak akan berani ikut Diklat Kepamongprajaan bersama 4 camat lainnya jika tidak ada SP resmi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto.
Diketahui, Diklat Kepamongprajaan sendiri diikuti 5 camat yakni Camat Citangkil Ikhlasinnufus, Camat Jombang Burhanudin, Camat Grogol Ajat Sudrajat, Camat Cibeber Sofan Maksudi dan Camat Cilegon Maman Suherman.
Diklat Kepamongprajaan dilakukan dari 21 Juli sampai 25 Juli 2025 di Jakarta yang diselenggarakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Republik Indonesia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ada sebanyak 150 lebih camat dari berbagai Kota dan Kabupaten se Indonesia yang ikut didalamnya.
Dikabarkan beredar isu jika 5 camat yang ikut tersebut tidak memiliki SP dari BKPSDM secara resmi.
Baca Juga: Perpanjangan MRT Lebak Bulus–Serpong Dinilai Buka Peluang Ekonomi Baru
Namun, hal itu dibantah Ikhlas dengan menunjukan SP resmi kepada Banten Raya sebagai penegasan jika dirinya bersama 4 camat lainnya resmi ikut Diklat Kepamongprajaan.
Ikhlas menyatakan, adanya diklat tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 49 bahwa setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi serta dalam rangka meningkatkan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
“SP langsung dari BKPSDM Kota Cilegon nomor: 800.1.4.1/496/Bangkom. Kami tidak akan berani berangkat kalua tidak ada surat itu,” katanya menepis isu soal Diklat Kepamongprajaan yang diikuti dirinya dan 4 camat lainnya tanpa SP, Jumat 25 Juli 2025.
Baca Juga: Janjikan Keuntungan Proyek Fiktif, Dua Warga Serang Dihukum 4 Tahun Penjara
Ikhlas menyampaikan, dalam diklat tersebut dirinya bahkan menjadi peserta terbaik I dan berhasil membawa nama baik Kota Cilegon.
“Alhamdulillah pak Ikhlas (menyebut dirinya-red) sebagai peserta pertama terbaik lewat inovasi tema Pengelolaan sampah menjadi energi baru terbarukan,” ujarnya.
Dalam diklat tersebut, imbuh Ikhlas, pihaknya menerima berbagai materi soal aturan perundang-undangan dan kewenangannya sebagai camat.
Baca Juga: Secara De Facto Lurah Harus Awasi Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Serang
Termasuk juga sebagai pejabat pengguna anggaran diberikan materi soal Barang dan Jasa (Barjas), kompetensi kewilayahan dan politiknya.
“Kami juga ternyata dianjurkan jika camat itu haru 70 persen di lapangan. Ada banyak materi yang diterima,” pungkasnya. ***