Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Modus COD Berujung Maut, Pelaku Percobaan Pembunuhan Penjaga Counter HP Dituntut 10 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Juli 2025 | 20:23
Modus COD Berujung Maut, Pelaku Percobaan Pembunuhan Penjaga Counter HP Dituntut 10 Tahun Penjara

Pelaku percobaan pembunuhan terhadap karyawan konter HP oleh Polres Serang. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Hasanudin pria asal Desa Gede, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang atas kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang penjaga counter handphone bernama Tiara Putri Septiyani.

JPU Kejari Serang Selamet mengatakan jika Hasanudin terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, yakni percobaan pembunuhan dengan niat yang nyata untuk menghilangkan nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasanudin dengan pidana selama 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai David Sitorus.

Baca Juga: Uji Kelayakan Calon Direksi BPRS Cilegon Dimulai, Walikota Turun Langsung Wawancarai Kandidat

Sebelum menuntut terdakwa, Selamet menerangkan perbuatan terdakwa terlalu sadis, dan menyebabkan korban mengalami cacat permanen pada jari tangan dan giginya. Hal itu jadi pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa.

BacaJuga

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dalam dakwaan, awalnya Hasanudin pulang dari rumah isterinya di Pandeglang dengan tujuan pulang ke rumahnya di Kampung Desa Gede dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Tak Mau Diajak Hubungan Suami Istri, Pria Asal Kabupaten Serang Sebar Video Tak Senonoh

Dalam perjalanan terdakwa berfikir bagaimana caranya bisa mendapatkan uang untuk keperluan lebaran.

Hasanudin kemudian menyusun rencana untuk mendapatkan uang dengan cara merampas handphone dari Tiara Putri Septiyani. Sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali membeli handphone di counter tempat korban bekerja.

Pada Minggu pagi, 16 Maret 2025, terdakwa Hasanudin menemui saksi Tiara Putri Septiyani lalu berpura pura untuk membeli dua unit handphone.

Baca Juga: Nonton Drakor The Defects Episode 2 Sub Indo: Usaha A Hyeon dan So Mi Lawan Jung Hyun

Lantaran mengaku tidak membawa uang, Hasanudin mengajak korban mengantar pesanan ke rumahnya dengan alasan sistem pembayaran COD.

Tiara Putri Septiyani langsung datang ke rumah terdakwa Hasanudin untuk mengantarkan handphone yang pesannya. Seibanya di rumah, korban justru dijebak.

Terdakwa mengunci pintu dapur, mengambil sebilah golok dari dapur, lalu menyerang korban dari belakang.

Baca Juga: Sempat Didepak David Goh IMPERIAL, Nares ITB Akui Bersyukur Usai Lolos di Clash of Champions Season 2

Golek tersebut mengenai bagian kepala belakang. Namun saat itu terdakwa Hasanudin menggunakan bagian sisi tumpulnya dan Tiara Putri tidak pingsan.

Korban berteriak minta tolong, terdakwa panik dan membacok dengan sisi tajam golok ke bagian kepala, wajah, dan tangan korban.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah dapur dan membuka pintu belakang. Namun terdakwa kembali menyerangnya hingga dua jari tangan kiri korban putus.

Baca Juga: Target Rp1 Triliun, PAD Cilegon 2025 Digenjot Lewat Retribusi Parkir dan Pengawasan Ketat Satgas Pendapatan

Pegawai konter itu akhirnya berhasil membuka pintu dapur dan langsung lari keluar sambil berteriak meminta tolong kepada warga.

Terdakwa Hasanudin langsung mengeluarkan sepeda motor dan langsung kabur.

Hasanudin melarikan diri dengan sepeda motor ke daerah Tirtayasa. Di tengah perjalanan menuju rumah istrinya di Pandeglang, pelaku membuang handphonenya ke Sungai Ciujung.

Baca Juga: Komisi II DPRD Pandeglang Soroti Penataan PKL dan Siap Dukung Program APKLI

Sesampainya di rumah istrinya terdakwa Hasanudin menceritakan kejadian yang baru dilakukan.

Kepada isterinya dan terdakwa Hasanudin meminta maaf dan terdakwa Hasanudin diantar istrinya menyerahkan diri ke Polsek Cadasari.

Slemaet menegaskan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/107/III/2025/RS Bhayangkara, korban mengalami luka serius, di kepala, pipi hingga bibir, jari tangan kiri putus, 4 gigi lepas, luka memar di dada, lecet di lengan dan punggung.

Baca Juga: 88 Ribu Warga Terima Bantuan Beras Pemerintah, Begini Kualitas Berasnya

Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***

Editor: Administrator
Tags: dituntut 10 tahun penjaraJPU Kejari Serangpercobaan pembunuhanpria asal Desa Gede

Related Posts

Polres Serang
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Iphone

Produk Iphone yang Sudah iOS 26 Masih Banyak Bug

19 September 2025 | 20:53
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien

Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien, Satu Bayi Kembar Dinyatakan Meninggal

29 September 2025 | 15:30
kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57

Recent News

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda