BANTENRAYA.COM – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0602-01/Kota Serang berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial WA dan AG di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang.
Babinsa Koramil 0602-01/Kota Serang Sertu Herman mengatakan penangkapan dua pengedar sabu itu, bermula dari laporan warga pada 15 Juli 2025 malam, yang mencurigai gerak-gerik dua orang tak dikenal.
“Sekitar pukul 20.15 WIB di wilayah Kecamatan Serang Kota Serang. Kami (Babinsa-red) bertindak cepat, sehingga pelaku berhasil diamankan dari amukan massa,” katanya.
Baca Juga: Cuma Boleh di 2 Tempat, Satpol PP Provinsi Banten Larang PKL Berjualan di Lingkar Dalam KP3B
Herman menjelaskan dalam penangkapan itu, dirinya berhasil mengamankan barang bukti delapan paket narkoba jenis sabu.
“Kemudian pelaku diserahkan ke aparat kepolisian,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Herman mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba.
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh warga, agar tidak sekali pun mencoba apalagi mengedarkan barang haram ini,” tandasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang, Letnan Kolonel (Letkol) Arm Oke Kistiyanto, memberikan apresiasi atas kinerja keberhasilannya anggotanya, mengamankan pengedar narkoba jenis sabu.
“Pengamanan pelaku narkoba, merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Babinsa, sebagai ujung tombak satuan TNI Angkatan Darat dalam menjaga keamanan warga,” katanya.
Baca Juga: Minimalisir Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, KAI Akan Uji Coba Teknologi Baru Panic Button
Letkol Arm Oke Kistiyanto menjelaskan saat ini pelaku telah diamankan di Polda Banten, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilakukan oleh Babinsa kepada aparat kepolisian,” jelasnya. ***