BANTENRAYA.COM – Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Rumah Zakat kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola yang profesional.
Dua predikat itu diraih Rumah Zakat dalam audit syariah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Dalam Exit Meeting yang dilaksanakan pada Jumat, 11 Juli 2025, Rumah Zakat dinyatakan meraih predikat “Sangat Baik” untuk Kepatuhan Syariah dengan nilai 83,82.
Kemudian juga mendapatkan predikat “Transparan” untuk Indeks Transparansi dengan meraih nilai 94,38.
Audit syariah ini merupakan proses evaluasi resmi yang dilakukan oleh Kemenag RI untuk menilai kesesuaian tata kelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Yang dijalankan oleh lembaga-lembaga pengelola zakat terhadap prinsip-prinsip syariah Islam.
Baca Juga: Terbaru! 15 Link Twibbon MPLS 2025, Keren dan Cocok Dibagikan di Medsos
Penilaian dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga kepatuhan terhadap penggunaan dana sesuai akad syariah.
Audit ini dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, serta wawancara langsung dengan jajaran manajemen lembaga dan pelaksana operasional serta penerima manfaat.
Rumah Zakat sebelumnya juga telah mengikuti proses audit serupa pada tahun 2018 dan 2020.
Baca Juga: Masyarakat Tak Perlu Antre Lagi, RSUD Kota Serang Buka Registrasi Pasien Secara Online
Dalam dua audit sebelumnya, Rumah Zakat juga menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip tata kelola syariah.
Hasil audit tahun 2025 ini semakin memperkuat reputasinya sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional, amanah, dan patuh syariah.
CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha menyampaikan, pencapaian ini merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh amil dan para relawan.
Baca Juga: PKL Pasar Kranggot Mulai Resah Huni Tempat Relokasi, Pedagang: Becek dan Dekat Tempat Sampah
Semua berkomitmen dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga serta komitmen dari Dewan Pengawas Syariah dalam memberikan pendampingan syariah kepada pengurus.
“Hasil ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat sistem dan pelayanan berbasis syariah, serta memperbaiki hal-hal yang masih bisa ditingkatkan,” ungkap Irvan
Audit syariah bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai proses refleksi dan perbaikan berkelanjutan dalam mengelola dana umat secara profesional dan transparan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil di Citangkil Diamankan Polsek Ciwandan, 1 Orang Berhasil Kabur
Rumah Zakat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh donatur, penerima manfaat, mitra, dan masyarakat.
Utamanya atas kepercayaan dan dukungannya serta kepada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI dalam memberikan pembinaan kepada Rumah Zakat.
Dengan capaian predikat “Sangat Baik” dan “Transparan” dari Kementerian Agama RI, Rumah Zakat akan terus berinovasi dalam memberikan manfaat yang lebih luas dan berdampak.
Baca Juga: Viral Momen Gebrakan RT Gen Z, Gercep Saat Ada Laporan Jalan Rusak Langsung Cor
Semua dilakukan melalui pengelolaan dana sosial keagamaan yang sesuai dengan tuntunan syariah dan prinsip keterbukaan.***