BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki diantaranya perubahan pajak ketentuan umum, pajak barang jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tarif retribusi dan beberapa lainnya.
Baca Juga: Robinsar Trauma Fasilitas Pemkot Cilegon Dicuri Oknum Tak Bertanggung Jawab
Usulan perbaikan Perda pajak daerah dan retribusi daerah ini terungkap dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Serang, Selasa, 24 Juni 2025.
“Kami mendapat surat dari Dirjen Keuangan Daerah atas nama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nomor 900.1.13.1/2374/keuangan daerah, yang mana ini ada evaluasi terkait pajak dan retribusi daerah. Kita harus segera melaksanakan dan ditunggu sampai 15 hari, terhitung sejak surat itu diterima oleh kita,” ujar Budi, ditemui usai paripurna.
Ia menjelaskan, beberapa perbaikan tersebut sifatnya penamaan lokasi.
Baca Juga: Tak Lagi Dicover Pemerintah, 5 Ribu Warga Cilegon Terancam Tak Miliki BPJS Kesehatan
“Ini ada beberapa perbaikan, sifatnya penamaan lokasinya misalkan reposisi pajak A harusnya ke pajak B. Tenisnya silahkan ke Bapenda ya,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan, perubahan tempat untuk beberapa retribusi ada yang masuk ke dalam jasa usaha, ada pula yang masuk ke perizinan tertentu.
Pajak tersebut seharusnya masuk ke dalam pajak jasa usaha dengan tujuan tertentu tetapi berada di jasa umum.
Baca Juga: Mengenal Maul Peserta Clash of Champions Season 2 yang Pernah Diterima di 21 Universitas Luar Negeri
“Nah itu beberapa klasifikasi atau reposisi terkait retribusi daerah,” ujar Hari, ditemui usai paripurna.
Ia menjelaskan, tarifnya dibuat lebih banyak pilihannya, karena selama ini menerapkan single tarif.
“Saran dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan rentang tarif sampai dengan 0,5 persen,” ucap dia.
Baca Juga: Lansia 63 Tahun di Pandeglang Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam Dipenjara 12 Tahun
Hari mengaku pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dengan pihak legislatif, karena khawatir terjadi kegaduhan dari masyarakat atau tidak terhadap penerapan perpajakan ini. Jika menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, Pemkot Serang akan melakukan skema-skema jenjang tarif pajak yang akan diterapkan.
“Angka 0,5 persen itu angka maksimal. Bisa 0,35 bisa 0,31 yang penting tidak menimbulkan biaya ekomoni tinggi dan tidak ada kegaduhan di masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, Perda pajak daerah dan retribusi daerah harus segera dievaluasi, sebab nantinya Pemkot Serang terancam dikenakan sanksi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Juni 2025 di Taulany TV, Inilah Posisi dan Persyaratannya
“Sanksi berupa penundaan DAU dan dana bagi hasil PPh senilai 10 persen. Kemudian, penundaan DAU dan DBH khusus pajak penghasilan sekitar 15 persen. Serta, sanksi penundaan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah selama 6 bulan,” tandasnya. ***



















