BANTENRAYA.COM – Sebanyak 277 koperasi di Kota Cilegon tercatat tidak aktif, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon akan memberikan pembinaan tindak lanjut.
Usai meresmikan pendirian Koperasi Merah Putih sebanyak di 43 keluarahan Kota Cilegon, namun masih terdapat catatan koperasi lainnya di Kota Cilegon yang statusnya tidak aktif.
Berdasarkan data Dinkop UKM Kota Cilegon, total keseluruhan koperasi di Cilegon yaitu 711 unit dari koperasi aktif 391 unit ditambah dengan 43 koperasi Merah Putih yang baru saja dibentuk, dan koperasi tidak aktif sebanyak 277 unit.
Baca Juga: Pemprov Banten Dukung Raperda Jaminan Sosial untuk Pekerja Sektor Informal
Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon Didin Maulana mengatakan, terdapat beberapa hal terjadi sehingga 277 unit koperasi tersebut saat ini tidak aktif seperti biasanya.
“Setiap tahunnya koperasi itu harus menyerahkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT), ada yang tidak menyerahkan itu karena kendala usahanya atau pengurusnya yang ga ada, dan lain-lain,” kata Didin kepada Banten Raya, Senin 9 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan pada koperasi-koperasi yang statusnya tak aktif lagi.
Baca Juga: Spoiler Drakor Second Shot At Love Episode 9 Sub Indo Disertai Link Nonton Full Movie
Namun jika dalam kurun waktu 2 tahun tak ada kejelasan yang pasti, pihaknya akan membubarkan koperasi tersebut.
“Nanti kita akan kunjungi koperasinya dulu, ada alamatnya atau tidak karena takutnya ada unit koperasinya tapi ga ada bangunannya, pengurusnya ada atau engga, dan lain-lain. Kalau ga ada kejelasan kita usulkan dibubarkan saja,” jelasnya.
Sebelum dilakukannya pembubaran, pihaknya perlu melakukan diskusi dengan pengurus terkait perihal data-data dan keuangan koperasi tersebut.
“Nanti kita sampaikan lagi ke pengurusnya mau ditutup atau gimana, nanti kita harus RAT dulu, diberesin dulu harta gono gininya. Ya kalau dibubarkan uangnya ke anggota lagi,” ungkapnya.
Untuk melakukan pembubaran unit koperasi yang sudah tak aktif tersebut, kata dia, perlu mengajukan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.
Tahun 2023 lalu, Pemkot Cilegon telah membubarkan sebanyak 50 koperasi yang statusnya sudah tidak aktif lagi.
Didin berharap, dari 277 koperasi yang statusnya tidak aktif tersebut dapat diaktifkan kembali.
“Tahun 2025 ini ga ada koperasi yang dibubarkan, kita masih proses pembinaannya dulu. Kalau proses pembubaran itu harus mengajukan dulu ke pusat, tapi kita pengenya diaktifkan lagi,” harapnya.***