BANTENRAYA.COM – Tarif layanan rawat jalan seluruh Puskesmas di Kabupaten Lebak mengalami kenaikan.
Kendati begitu, kenaikan tarif layanan di Puskesmas tersebut dipastikan tidak akan membebani peserta BPJS yang masuk kategori warga tak mampu.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak Endang Komarudin memaparkan, layanan puskesmas di Kabupaten Lebak sendiri semula hanya Rp10 ribu dan kini menjadi Rp15 ribu.
Endang mengklaim, kenaikan merupakan amanat dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 dan hanya untuk pasien umum.
“Ini penyesuaian akibat meningkatnya harga kebutuhan medis, termasuk obat-obatan,” ujarnya.
“Namun pelayanan gratis tetap berjalan bagi warga yang memang berhak dan terdaftar dalam program jaminan kesehatan,” katanya, Sabtu 7 Juni 2025.
Baca Juga: Semarak Idul Adha, Warga Permata Banjar Asri Kota Serang Maknai Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail
Di sisi lain, Endang juga mengungkapkan, banyak pasien umum yang berobat di Puskesmas yang ada di Lebak rupanya warga luar daerah, seperti Serang, Tangerang, hingga Sukabumi.
Kenaikan tarif yang dilakukan dinilai sebagai langkah menjaga keberlanjutan operasional puskesmas BLUD tanpa mengurangi hal masyarakat lokal.
“Yang kita sesuaikan adalah tarif untuk mereka yang mampu secara ekonomi. Tapi untuk masyarakat miskin, tidak ada biaya tambahan. Semua pelayanan tetap diberikan secara maksimal,” ungkapnya.
Baca Juga: Heboh! Iklan Promosi Candi Borobudur Sindir Haji dan Umroh, Netizen: Wah Nyari Perkara
Agar tak terbebani biaya kesehatan, Endang mengimbau kepada masyarakat Lebak agar mendaftarkan diri pada program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Hingga saat ini, Dinkes menghitung masih ada sekitar 3 persen dari total penduduk Lebak yang belum tercover program JKN tersebut.
“Kami ingin semua warga terlindungi. Tidak ada yang tahu kapan sakit datang, tapi kita bisa memastikan perlindungan sejak sekarang melalui JKN,” tandasnya. ***