BANTENRAYA.COM – Sebentar lagi umat Muslim akan menyambut Lebaran Idul Adha 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Berdasarkan hasil Sidang Isbat penetapan Lebaran Idul Adha 2025 dan 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah dari pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang dilaksanakan pada 27 Mei 2025 yang lalu.
Hasil Sidang Isbat penetapan Lebaran Idul Adha 1446 Hijriah dari Kemenag tersebut menetapkan bahwa Hari Raya akan serentak dilaksanakan pada Jumat, 6 Juni 2025.
Pada momentum Lebaran Idul Adha, biasanya umat Muslim melaksanakan ibadah kurban dengan memotong hewan seperti Sapi, Kambing, Domba, dan Unta.
Momen pemotongan hewan kurban pada Lebaran Idul Adha ini biasanya dilaksanakan di berbagai wilayah setelah menunaikan Sholat Ied secara berjamaah.
Baca Juga: Bisa Disaksikan di 3 Platform Ini, Nonton Perdana Drakor Oh My Ghost Clients Sub Indo Full Movie
Lantas, bagaimana hukumnya menggabungkan niat aqiqah dan kurban, bolehkah?
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @bimasislam pada Kamis, 29 Mei 2025, berikut penjelasan mengenai hukum menggabungkan niat aqiqah dan kurban.
*Hukum Menggabungkan Niat Aqiqah dan Kurban*
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam hal ini terdapat beberapa hal, yakni:
– Kurban dan Aqiqah tidak boleh digabung, karena tujuan dari keduanya berbeda
– Kurban itu bertujuan untuk syukur atas nikmat hidup kepada Allah SWT
– Sedangkan, Aqiqah itu bertujuan untuk rasa syukur atas kelahiran anak laki-laki/perempuan
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa apabila diniatkan untuk keduanya (Kurban dan Aqiqah) itu tidak sah salah satunya.
“Jika diniatkan untuk keduanya, maka tidak sah salah satunya, karena keduanya adalah ibadah sunnah yang berdiri sendiri.” (Imam Ibnu Hajar Al-Haitami)
Berbeda dengan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Imam Hasan Al Basri justru memperbolehkan niat dari keduanya disatukan.
– Boleh menggabungkan niat Kurban dan Aqiqah
– Hal tersebut dikarenakan keduanya (Kurban dan Aqiqah) sama-sama menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT
Dalam hal ini, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah:
“Jika seseorang berkurban untuk amalnya, maka itu sudah mencukupi aqiqahnya.” (Kitab Al-Mushannaf)
Baca Juga: Dorong Daya Saing Lewat Program BRI Peduli, Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM
Dari penjelasan di atas, apabila mengikuti pendapat dari Imam Hasan Al Basri, kita boleh menggabungkan Kurban dan Aqiqah dengan menyembelih satu hewan saja dan akan mendapatkan 2 pahala sekaligus.
Tetapi apabila mengikuti pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, kalau digabung antara Kurban dan Aqiqah kita cuma dapat pahala salah satunya saja. ***