Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sodomi Bocah SD, Remaja asal Kota Serang Divonis 10 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
30 Mei 2025 | 14:23
Sodomi Bocah SD, Remaja asal Kota Serang Divonis 10 Tahun Penjara

Pengunjung tengah melihat dari luar, persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Dokumen

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kyesa Satya Maulana (21) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang divonis 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki berusia 10 tahun. Aksinya itu dilakukan berulang kali di dalam Masjid, dengan modus mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp5 ribu.

Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin mengatakan jika Kyesa Satya Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan pencabulan sebagaimana Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACAJUGA:

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

“Menjatuhkan pidana oleh kerana itu dengan pidana selama tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Muhammad Siddiq.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kyesa Satya Maulana dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Seret Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Pakai Mobil, Dani Dihukum 2 Tahun Penjara

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari 1 kali, korban masih berusia 10 tahun. Hal yang meringkan terdakwa tidak berbelit di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya kasus asusila menyimpang itu pertama kali terjadi pada Februari 2024 malam. Ketika itu KSM yang tengah berada di rumahnya menghampiri korban dan seorang temannya disebuah mini market.

Disana KSM berkenalan dengan KSM dan temannya sambil meneraktir minuman. Setelah berkenalan, keduanya diajak bermain keliling Kota Serang menggunakan sepeda motor. Usai keliling Kota Serang, korban dan temannya diajak ke rumahnya.

Saat di rumah, keduanya diajak ke dalam kamar KSM. Korban kemudian diberi pinjaman HP milik KSM, sedangkan teman korban keluar kamar untuk ke kamar mandi.

Melihat kondisi sepi, KSM mulai melancarkan aksinya menyodomi korban yang tengah berbaring diatas kasur. Namun baru beberapa saat aksinya terhenti setelah teman korban kembali masuk ke dalam kamar.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025, Inspiratif dan Penuh Makna

Kejadian itu terus diulanginya, bahkan perbuatan bejatnya itu dilakukan didalam Masjid tepatnya di ruangan marbot, dengan iming-iming uang Rp5 ribu. Tercatat ada sekitar 5 kali perbuatan dilakukan di dalam masjid.

Aksi cabulnya itu terbongkar, setelah bocah 10 tahun itu menceritakan kepada neneknya. Kemudian neneknya kembali memberitahukan orangtua korban.

Tidak terima dengan perbuatan KSM, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. (***)

Editor: Administrator
Tags: hukumkriminalsodomi anak
Previous Post

Seret Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Pakai Mobil, Dani Dihukum 2 Tahun Penjara

Next Post

Hello June! 3 Link Poster Ucapan Selamat Datang Bulan Juni, Desain Keren dan Aesthetic

Related Posts

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More
Next Post
Hello June! 3 Link Poster Ucapan Selamat Datang Bulan Juni, Desain Keren dan Aesthetic

Hello June! 3 Link Poster Ucapan Selamat Datang Bulan Juni, Desain Keren dan Aesthetic

Sering Menahan BAB? Inilah 9 Bahaya yang Tidak Boleh Disepelekan

Sering Menahan BAB? Inilah 9 Bahaya yang Tidak Boleh Disepelekan

Dorong Daya Saing Lewat Program BRI Peduli, Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM

Dorong Daya Saing Lewat Program BRI Peduli, Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM

Hasil Drawing ASEAN U23 Championship Mandiri Cup 2025, Timnas Indonesia Berada di Grup A Bersama Malaysia

Hasil Drawing ASEAN U23 Championship Mandiri Cup 2025, Timnas Indonesia Berada di Grup A Bersama Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

GP Ansor Banten

GP Ansor Banten Kritisi pejabat Pemprov Banten, Terkesan Ketakutan Dikritisi!

8 Oktober 2025 | 17:40
catatan

Pegiat Anti Korupsi Beri Catatan di Usia Provinsi Banten yang ke-25 Tahun

8 Oktober 2025 | 17:35
KNPI Curug

Jaga Kondusivitas Wilayah, KNPI Jalin Sinergi dengan Polsek Curug

8 Oktober 2025 | 17:29
patrick kluivert

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda