BANTENRAYA.COM – 164 pengembang perumahan di Kabupaten Pandeglang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemkab Pandeglang.
Sementara berdasarkan catatan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Di Kabupaten Pandeglang terdapat setidaknya 201 pengembang perumahan.
“Yang sudah diserah terimakan fasos dan fasumnya di tahun 2024 lalu, ada sebanyak 37 pengembang perumahan,” Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Roni pada Kamis, 22 Mei 2025.
Baca Juga: Bukan Lagi Uang Receh, RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Butuh Rp150 Miliar untuk Bisa Terapkan KRIS
“Ya, itu dari total 201 pengembang yang tercatat, baru segitu (37 perumahan),” katanya.
Berdasarkan keterangan Roni, kendala lambatnya penyerahan PSU dari pengembang lantaran izin bagi pengembang bukan diterbitkan oleh pihak DPKPP, melainkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.
“Sehingga kita kesulitan monitoring dan evaluasi (Monev)-nya, karena kan nggak tahu site plan-nya seperti apa, itu tadi tidak ada tembusan ke kita,” terang dia.
Roni menegaskan, penyerahan Fasos dan Fasum oleh pengembang perumahan merupakan sesuatu keharusan.
Apalagi hak tersebut sudah tertuang dalam Perbup (Peraturan Bupati) nomor 33 tahun 2017 tentang Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
“Kalau PSU itu tidak di serah terimakan jadi aset Pemda, kasian sama pemilik rumah yang barunya, karena nggak bakal di bangun tuh untuk saranana seperti jalan ketika sudah mengalami kerusakan,” imbuhnya.
Roni menargetkan, tahun 2025 ini 5 PSU dapat diserah terimakan oleh pengembang.
“Harapannya, kalau memang huniannya sudah cukup dan memenuhi site plan, dan PSU-nya memenuhi dalam keadaan mantap, segera diserahkan ke Pemda. Kalau lama-lama kan PSU-nya rusak lagi,” tandasnya. ***