BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar ikut menjalankan kebijakan larangan bawa kendaraan ke kantor di lingkup Pemkot Cilegon setiap hari Rabu.
Pada hari pertama pelaksanaan kebijakan tersebut, Robinsar menjalankannya dengan cara ngangkot atau menaiki angkot, Rabu 21 Mei 2025.
Dari video yang diterima Bantenraya.com, Robinsar menaiki angkot hingga ke depan Puspemkot Cilegon.
Baca Juga: Menolak Tua! Jordi Amat Incar 1 Tempat di Timnas Indonesia Saat Lawan China dan Jepang
Tak sendiri, ia naik angkot dengan cara berbaur dengan warga lainnya yang terlihat dari kendaraan umum yang dinaikinya juga penuh dengan masyarakat lainnya.
Seperti penumpang angkot pada umumnya, Robinsar juga membayar ongkosnya secara langsung kepada sang sopir.
Usai turun dari angkot, yang mengenakan setelah putih hitam itu pun sudah disambut oleh para ASN Pemkot Cilegin dan langsung bergegas menuju kantornya.
Baca Juga: Ambil 11 Kode Voucher Shopee Hari Ini, Belanja Produk Incaran Lebih Hemat dengan Ekstra Diskon
Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkot Cilegon Aziz Setia Ade mengatakan, penerapan aturan larangan bawa kendaraan ke kantor kali ini merupakan merupakan tahap uji coba.
Rencanannya, penerapan kebijakan ini akan diterapkan 1 kali dalam seminggu yakni pada hari Rabu.
“Seluruh pegawai tidak diperbolehkan membawa kendaraan motor dan mobil termasuk seluruh pimpinan seperti Pak Wali, Pak Wakil, dan Pak Sekda,” katanya.
Baca Juga: Dihadiri Wamenaker, Seminar SKKS Diharapkan Mengedukasi Serikat dan Mampu Perangi Premanisme
Ia menegaskan, Surat edaran untuk uji coba bebas kendaraan tersebut telah dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon Nomor 976 Tahun 2025 tentang Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Para pegawai Pemkot Cilegon diharapkan pada 21 Mei 2025 untuk tidak membawa kendaraan bermotor maupun motor listrik.
Kendaraan emergency dan operasional tetap dapat digunakan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil kebersihan.
Baca Juga: Banten Youth Champions League Jembatan untuk Cetak Pemain Sepakbola Berprestasi di Banten
Diketahui, kebijakan larangan bawa kendaraan bermotor ke kantor bukan hal baru di kalangan pemerintahan.
Hal serupa sebelumnya telah diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atas arahan Gubernur Pramono Anung.
Sama seperti di Cilegon, Pramono menerapkan aturan ini 1 hari dalam seminggu yakni pada hari Rabu. ***

















