BANTEN RAYA.COM – Pemerintah pusat melalui surat edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu ada juga surat edaran Kementrian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Cobid-19, maka anak usia dibawah 12 tahun, mulai pekan ini diperbolehkan menggunakan jasa transportasi kereta rel listrik (KRL) Rangkasbitung-Tanah Abang maupun kereta api lokal Rangkasbitung-Merak.
Namun untuk bayi dibawah lima tahun, tetap tidak diperbolehkan, terkecuali untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Tensi Darah Selalu Naik? Ini 5 Cara Menurunkannya Kata Dr Zaidul Akbar
VP Corlorate Secretary Kereta Api Indonesiaz Anne Purba, dalam press realisnya kepada BANTENRAYA.Com, Kamis 21 Oktober 2021, mengatakan, penetapan baru dari pemerintah pusat tersebut, tidak hanya berlaku bagi KRL Rangkasbitung-Tanah Abang maupun Kereta Api Lokal Rangkasbitung-Merak, tetapi berlaku pula bagi KRL di Jabodetabek, serta KRK Yogyakarta-Solo.
“Untuk penumpang KRL tetap diwajibkan menunjukan sertifikat vaksinasi baik dengan scan avlikasi, sertivikat digital atau sertifikat dalam bentuk file digital melalui ponsel. Terkecuali untuk anak 12 tahun kebawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi,”terang Anne.***




















