BANTENRAYA.COM – Gegara membuat status WhatsApp, Yulyanti remaja asal Kampung Gabus Gantung, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dianiaya Sari Yanti Ahmad yang tak lain teman sendiri.
Dikutip dari SIPP PN Serang, kasus penganiayaan yang dialami Yulyanti itu terjadi pada 8 Mei 2024 lalu sekira pukul 22.30 WIB di Kampung Gabus Gantung, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Sebelum terjadinya keributan, Yulyanti membuat status WhatsApp yang berisikan kata-kata “awas di sekitar kita ada cepu”, lantaran kehidupan pribadinya banyak diketahui banyak orang.
Baca Juga: Berkuda Jadi Aktivitas Menarik di Pantai Bagedur, Penyewa Bisa Raup Cuan Rp600 Ribu Perhari
Disaat bersamaan, pelaku Sari Yanti Ahmad melihat status whatsApp temannya itu, dan menganggap bahwa status tersebut ditujukan kepada dirinya.
Terlebih Sari mengetahui rahasia hubungan terlarang Yulyanti dengan suami orang. Namun Sari tidak pernah merasa membocorkan informasi tersebut.
Merasa tidak terima karena dituduh sebagai orang yang membocorkan rahasia, Sari mendatangi kediaman Yulyanti yang saat itu tengah tertidur.
Baca Juga: Tips Mengatasi Mata Minus pada Anak Akibat Kecanduan Gadget
Disana, terjadilah adu mulut antara kedua sahabat tersebut. Kemudian Sari menarik paksa tangan Yulyanti untuk keluar dari kamar kontrakan serta memiting lehernya.
Setelah keluar dari rumah, Sari langsung menjambak rambut Yulyanti arah depan hingga terjatuh. Selain itu, Sari juga mencakar bagian belakang telinga sebelah kiri.
Bahkan, Sari juga memelintir pergelangan tangan kanan Yulyanti. Beruntung, warga bernama Mudaiah dan Paryanah berhasil melerainya.
Baca Juga: Ramadan dan Lebaran 2025 Telah Usai, Ekonomi Bakal Mengalami Tren Penurunan
Yulyanti kemudian dibawa ke dalam rumah, sedangkan pulang kembali rumahnya. Atas perbuatannya itu Sari didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sidang kasus penganiayaan itu pertama digelar pada Rabu 26 Maret 2025 kemarin, dan akan kembali digelar pada Selasa 8 April 2025 dengan JPU dari Kejari Serang Putri Khairunisa. ***