BANTENRAYA.COM – Nekat mencuri cekungan berisi uang koin Rp1,000 milik tetangganya, Bekti Andika Prayogi (24) warga Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon divonis 2 tahun penjara.
Dikutip dari putusan PN Serang nomor 1/Pid.B/2025/PN SRG, Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief mengatakan Bekti terbukti bersalah sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bekti Andika Prayogi Bin Pagiman (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya dikutip pada Rabu 2 April 2025.
Sebelum dihukum 2 tahun penjara, Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan perbuatan Bekti.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM di Cilegon, Dihukum 5 Tahun Penjara
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dalam amar putusan, kasus pencurian yang dilakukan Bekti itu bermula pada 19 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 WIB di Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.
Saat itu, Bekti melihat rumah tetangganya bernama Suroto sepi, karena tetangganya itu sedang berkeliling berjualan makanan ringan.
Bekti lalu masuk ke rumah itu dengan cara naik ke atap, dan turun dengan cara menginjak lemari yang ada di gudang.
Baca Juga: Putar Balik di Cilegon, Dua Pemuda asal Madura Batal Ibadah Haji dengan Jalan Kaki Ke Mekkah
Setelah berada di dalam, Bekti yang tau tempat penyimpanan uang Suroto lagsung mengambil celengan toples bekas berisi koin pecahan Rp1.000.
Kemudian Bekti juga mengambil uang sejumlah Rp20 juta yang tersimpan di kantong jaket warna putih milik korban Suroto.
Karena kesulitan membawa uang yang sudah diambil, Bekti kemudian menyimpan sebagian uang hasil curian sebesar Rp350 ribu dengan pecahan Rp1.000 di tumpukan kardus dan barang-barang peti kemasan buah-buahan di samping rumah korban.
Namun saat hendak kembali untuk mengambil uang tersebut, Bekti baru menyadari bahwa telah terpasang CCTV.
Baca Juga: Agar PSU Tidak Terulang, KPU Banten Minta Panitia Pemilihan Kecamatan Bekerja dengan Integritas
Dikarenakan takut akhirnya terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban Suroto.***

















