BANTENRAYA.COM – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin mengapresiasi kebijakan Gubernur Banten Andra Soni yang menghapus tunggakan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang disebut sebagai kado Idul Fitri tersebut dinilai Muhibbin dapat meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Melalui kebijakan ini, warga Banten yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 maka tunggakannya dihapuskan.
Kebijakan ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga: Menu Favorit Ini Jadi Kudapan Istimewa Walikota Serang Budi Rustandi dan Keluarga saat Lebaran
“Kebijakan ini (pembebasan pajak) adalah kebijakan yang bagus, sangat membantu masyarakat dan semakin jelas dalam rangka melakukan upaya untuk memaksimalkan potensi PAD,” ujar Muhibbin kepada Banten Raya, Minggu 31 Maret 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan yang sudah didahuli oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut berangkat dari hasil kajian Gubernur Banten dengan stakeholder terkait apakah kebijakan serupa bisa diimplementasikan di Banten atau tidak.
“Kebijakan itu enggak boleh ikut-ikutan harus berangkat dari kajian menyeluruh, karena setiap daerah memiliki beban dan kondisi fiskal yang berbeda-beda,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ini menilai kebijakan penghapusan tunggakan pajak tersebut bukan kejutan, melainkan niatan baik Gubernur untuk meringankan beban rakyat dan juga secara itung-itungan bisa mempercepat peningkatan PAD.
Baca Juga: Rekomendasi Tiga Hotel Bintang Lima di Anyer Untuk Libur Lebaran 2025
“Pemerintah daerah nantinya bisa memakai PAD ini untuk pembangunan jalan, irigasi, layanan kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya,” paparnya.
Ia berharap, Pemkab Serang dapat melakukan upaya dengan cara mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat karena disamping dapat meningkatkan PAD pajak kendaraan bermotor masuk opsen pajak yang pembagiannya lebih besar untuk Pemkab.
“Kalau pendapat saya masyarakat langsung datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan masing-masing selain pemda juga harus melakukan sosialisasi terkait dengan teknisnya seperti apa?,” tutur mantan aktivis HMI ini.***



















