BANTENRAYA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Syech Namawi Al Bantani, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Kamis 14 Oktober 2021.
Dalam aksi itu, mahasiswa mendesak Polda Banten mencopot Kapolresta Tangerang, buntut aksi kekerasan terhadap mahasiswa yang tengah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang pada Rabu 13 Oktober 2021.
Dalam pantauan sekitar pukul 13.00 puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Perumahan Taman Krisna, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya.
Baca Juga: Siapa Direktur Televisi Lokal Swasta yang Ditangkap Polisi?
Padahal awalnya rencana aksi dilakukan di depan Mapolda Banten.
Rencana aksi di depan markas kepolisian gagal dilakukan, lantaran akses menuju Polda Banten dihalau puluhan anggota kepolisian berseragam lengkap.
Salah satu peserta aksi, Muflih menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh oknum polisi terhadap masa aksi di HUT Tangerang.
Baca Juga: Politikus Dedi Mulyadi Ingatkan Baim Wong: Hati-hati Mengunggah Peristiwa
“Teman kita di smackdown. Apakah kita diam saja melihat teman kita di smackdown kawan-kawan. Tugas Polisi itu mengayomi, bukan menghakimi,” katanya saat aksi, Kamis (14/10).
Muflih mengungkapkan penyampaian aspirasi di muka umum, adalah hak bagi setiap masyarakat yang dijamin dalam kontitusi.
Tidak boleh ada dalih mengamankan dengan cara tindakan kekerasan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dengan bunyi setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang – wenang.
Baca Juga: TKA China di Indonesia Hanya Jadi Buruh Biasa, Faisal Basri: Gaji Mereka Rp17 Juta sampai Rp54 Juta
“Jelas jajaran Polresta Tangerang melanggar ketentuan yang ada dengan melakukan tindakan refresif kepada mahasiswa yang menggelar demontrasi,” terangnya.
Atas tindakan itu, Muflih mendesak Polda Banten untuk mencopot Kapolresta Tangerang dari jabatannya.
“Kapolres Tangerang harus bertanggungjawab atas perilaku anggotanya,” tegasnya.
Baca Juga: Pengaruhnya Luar Biasa, dr. Zaidul Akbar Sarankan Rutin Baca Zikir Pagi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan Polda Banten telah mengambil alih pemeriksaan Brigadir NP, pelaku penganiyaan mahasiswa di Kabupaten Tangerang.
“Sesuai perintah Kapolda Banten (Rudy Heriyanto), pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten. Hal ini merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten, menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, dalam menangani aksi unjuk rasa,” katanya.
Shinto memastikan oknum polisi tersebut akan mendapatkan sanksi tegas, atas tindakannya tersebut. Sehingga hal itu tidak terulang kembali.
“Akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri. Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. ***